Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Berjiwa Besar Menerima Putusan MK

- Kamis, 27 Juni 2019 10:14 WIB
401 view
Berjiwa Besar Menerima Putusan MK
Hari ini, Kamis 27 Juni 2019, sekitar pukul 12.30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusannya tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Perkara dengan nomor registrasi01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Permohonan ini sudah diregister pada 11 Juni 2019 lalu.

MK telah menggelar rangkaian persidangan mulai dari 14 Juni sampai 21 Juni 2019. Pemohon sudah menghadirkan bukti dan saksi. Mereka mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

KPU sebagai termohon telah membantah tuduhan tersebut. Unsur TSM yang disampaikan pada permohonan disebut hanya sebatas uraian umum yang tak berlandaskan bukti jelas. Kuasa hukum pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon.

Kemudian, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan pihaknya telah melakukan pencegahan atas hal ini dengan menginisiasi kerja sama yang dituangkan dalam MoU pada 23 Maret 2019 lalu. Masing-masing menghadirkan saksi ahli yang merupakan pakar di bidangnya untuk memerkuat dalilnya. Tentu saja majelis hakim memiliki penilaian tersendiri atas semua fakta persidangan.

Publik telah diberi kesempatan mengawasi secara terbuka sidang PHPU ini. Sebab media diberi kebebasan menyiarkan secara langsung. Jadi masyarakat bisa melihat dan menilai proses persidangan, dari awal hingga akhir.

Kini majelis hakim yang akan memutuskan. MK mungkin sudah selesai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan sengketa Pilpres ini. Apapun putusan mereka, semua pihak harus menerimanya dengan lapang dada.

Apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat. KPU bisa langsung mengeksekusi putusan MK. Tak ada lagi upaya hukum lain, seperti mekanisme peninjauan kembali (PK) dalam sidang Mahkamah Agung (MA).

Pada sengketa Pilpres 2014 lalu, putusan majelis hakim MK bersifat bulat. Saat itu tidak ada hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari putusan. Apakah mereka akan bulat juga pada PHPU kali ini? Sebaiknya jangan menduga-duga, sebab hari ini semua akan terang benderang.

Sesuai imbauan MK dan polisi, jangan lagi ada pengerahan massa. Kandidat mesti menenangkan pendukung dan simpatisan agar berjiwa besar menerima putusan hakim. Tunjukkan jika kenegarawanan demi kepentingan yang lebih besar, persatuan dan kesatuan Indonesia. (**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru