Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Kandidat Pimpinan KPK yang Setia Terhadap Pancasila dan NKRI

- Sabtu, 29 Juni 2019 12:54 WIB
434 view
Kandidat Pimpinan KPK yang Setia Terhadap Pancasila dan NKRI
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 saat ini sedang melakukan proses penyaringan cukup ketat terhadap calon pimpinan KPK dari berbagai unsur. Diharapkan mereka mampu bekerja profesional untuk menghasilkan calon pimpinan KPK yang ideal dan kredibel di masa depan. Sebab ada suara-suara meragukan pansel tersebut karena dinilai dekat dengan penguasa.

Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji menyebutkan sosok calon pimpinan KPK ke depan harus terampil dalam tata kelola organisasi. Mereka mesti bisa mengelola hubungan KPK dengan lembaga lain di luar. Memang acapkali ada gesekan dan ketegangan antara lembaga rasuah ini dengan penegak hukum lainnya.

Pimpinan KPK harus menyadari tugasnya bukan sekadar penegakan hukumnya saja. Mereka harus memastikan profesional dalam tugas dan kesetiaan lembaganya terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). KPK meski mandiri dan independen, kerjasama dan kemitraan dengan lembaga lainnya, terutama pemerintah, haruslah tetap dijaga, tanpa berkompromi dengan korupsi.

Belakangan ini isu radikalisme yang menyusup ke lembaga-lembaga pemerintah menjadi perbincangan. TNI misalnya, berdasarkan penelitian Kementerian Pertahanan, ada 3 persen anggotanya yang terpapar. KPK sebagai penegak hukum tak boleh tercemar paham radikal, apalagi dimanfaatkan untuk agenda politik tertentu.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilibatkan mencegah kandidat komisioner KPK 2019-2023 memiliki paham radikal. Mereka akan memberikan data yang dimilikinya terkait calon yang mendaftar. Selain itu akan ada tes tertentu untuk mengukur radikalisme seseorang.

Bukan hanya paham radikal, keterkaitan dengan sindikat narkoba juga didalami. Tes standar untuk mengetahui apakah pengguna atau tidak tetap dilakukan. BNN (Badan Narkotika Nasional) diajak pansel membuka rekam jejak calon pimpinan KPK terkait barang terlarang tersebut.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi menjadi kandidat pimpinan diatur dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mereka adalah warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik. Lalu melepaskan jabatan struktural, dan/ atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, dan tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK. Terakhir, mesti mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan pimpinan KPK yang terpilih memang profesional dalam memberantas korupsi. Meski tak ada manusia yang sempurna, mereka harus dipastikan bekerja tanpa ragu dalam menegakkan hukum. Kesetiaannya terhadap Pancasila dan NKRI juga tak boleh meragukan. (**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru