Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

OTT Perlu Tindak Lanjut

- Sabtu, 13 Juli 2019 10:29 WIB
448 view
OTT Perlu Tindak Lanjut
Operasi Tangkap Tangan (OTT) seolah menjadi instrumen populer dalam penegakan hukum. Tak perlu berlelah mengumpulkan bukti dan kemungkinan tersangka berkelit. Hanya menunggu momen yang tepat untuk menjaring tersangka dan bukti sekaligus.

Memang OTT butuh kesabaran dari penyidik. Apalagi jika dilengkapi penyadapan, maka bukti biasanya tak terbantah. Sebab bakal ada rekaman audio, visual, maupun video. Saat dilakukan penggerebekan secara mendadak saat menangkap, maka tak ada kesempatan bagi tersangka membuang atau merekayasa bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan UU. Sebenarnya polisi dan jaksa bisa menggunakannya, hanya mereka memerlukan izin pengadilan. Komisi antirasuah tak memerlukannya, dan bisa langsung menggunakannya di lapangan.

OTT memang terbukti efektif dalam membekuk tersangka dan bukti. KPK sudah membuktikannya dan tak ada yang mampu berkelit di pengadilan. Polisi sejak ada tim saber pungli makin rajin melakukan hal yang sama, walau metode itu bukan hal baru bagi mereka.
Metode OTT bukan tanpa sorotan. Ada yang menilainya sebagai jalan pintas, bahkan dianggap menjebak. Sebenarnya takkan masalah, apabila pengungkapan kasus-kasus dengan metode yang biasa, juga dilakukan secara berimbang.

Sayangnya, KPK masih dominan menggunakan OTT sebagai jurus andalannya. Tak bisa dikesampingkan, muncul tuduhan, cara ini terkesan tebang pilih. Sebab sejak awal target sudah ditetapkan, sementara kasus lain yang sudah terjadi, terkesan lamban diselesaikan.

Keefektifan OTT dalam menghentikan kasus korupsi ternyata belum terbukti. Harusnya metode ini memberi efek jera bagi yang lain. Ternyata modus serupa selalu terulang, dengan aktor yang berbeda. Walau metode ini tidak bisa serta merta disalahkan.

Itu sebabnya OTT perlu tindak lanjut. Sebaiknya ada penelitian tentang penyebab korupsi dan menemukan terapi untuk itu. Dengan demikian, ada cara yang ampuh untuk mencegah terjadinya perbuatan jahat berikutnya. Paling tidak yang dilakukan sama.

Meski begitu, patut diapresiasi OTT yang baru dilakukan KPK di Kepri dan Polda Sumut di Siantar. Kita berharap tak berhenti hanya mengusut kasusnya dan membawa pelaku ke pengadilan. Harus ada cara mencegah tindakan serupa tidak terulang lagi. (**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru