Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Memersiapkan Koperasi Mengelola Hutan

- Senin, 15 Juli 2019 16:43 WIB
485 view
Memersiapkan Koperasi Mengelola Hutan
Koperasi sudah lama didengungkan menjadi sokoguru ekonomi Indonesia. UUD 1945 secara eksplisit menyebutnya, sehingga dasar hukumnya sangat kuat. Namun dalam realitanya, perannya masih belum maksimal dalam menyokong perekonomian bangsa.

Pemerintah tak kenal lelah mendewasakan koperasi. Banyak yang hanya papan nama dan abal-abal ditutup. Mereka yang masih bertahan dibantu, didampingi dan didorong agar bisa berkiprah.

Satu di antaranya, disediakan fasilitas bagi koperasi. Pemerintah menyediakan lahan yang bagi koperasi melalui program reforma agraria dan perhutanan sosial. Selain dapat mengelola lahan, juga diberi hak milik atas lahan ataupun izin pengelolaan selama 35 tahun atas kawasan hutan.

Pemerintah juga menyediakan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan koperasi. Sumber lahan reformasi agraria yang diperuntukkan bagi koperasi tersebut berasal dari tanah-tanah eks-HGU atau HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, lahan transmigrasi, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk Reforma Agraria. Sedangkan, lahan perhutanan sosial seluruhnya bersumber dari kawasan hutan yang dicadangkan untuk masyarakat sekitar hutan.

Satu koperasi dapat mengelola sekitar satu klaster. Dengan sistem klaster ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya sengon dan jagung. Dengan sistem ini, usaha tani diharapkan dapat memiliki daya saing, mencapai skala ekonomi, dan produktivitas yang cukup.

Dengan sistem klaster, transformasi sistem pertanian yang bersifat subsistem akan bertransformasi menuju pertanian yang bersifat komersial. Hal ini juga akan menjadikan pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen menjadi lebih baik. Koperasi juga akan mendapatkan bantuan berupa sarana produksi pertanian, bibit unggul, dan penyediaan fasilitas pasca panen seperti pengering ataupun gudang.

Pemerintah juga akan memberikan fasilitas penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BUMN dan mendapatkan jaminan pemasaran untuk hasil produksinya. Memang selama ini permodalan dan ke mana produksi dijual menjadi dalih koperasi tak berkembang. Artinya, dengan bantuan ini tak ada alasan lagi bagi koperasi tidak masalah.

Lalu bagaimana sumber daya manusia (SDM) koperasi mengelola bantuan pemerintah ini. Jika tak dipersiapkan, maka akan terjadi kegagalan seperti program sebelumnya. Begitu dana habis, maka koperasinya mati suri atau bubar.

Itu sebabnya, sebelum bantuan disalurkan, sebaiknya SDM koperasi menjalani pelatihan dan penyaringan melalui uji kelayakan. Hanya koperasi yang memang dinilai mampu dan kompeten yang dipercaya mengelola bantuan. Selamat Hari Koperasi Nasional! (**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru