Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Tegakkan Aturan di Laut

- Sabtu, 20 Juli 2019 12:52 WIB
390 view
Tegakkan Aturan di Laut
Sebagian besar wilayah Indonesia adalah laut. Itu sebab disebut sebagai negara maritim. Ada banyak orang yang menggantungkan nasibnya di laut. Sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai nelayan.

Melihat luasnya laut dan potensi ikan yang ada, seharusnya nelayan lokal sudah makmur. Sayangnya, banyak dari mereka yang hidupnya pas-pasan. Mereka kalah bersaing dengan para pemilik modal yang mampu menyediakan peralatan penangkap ikan yang canggih.

Nelayan hanya dengan perahu seadanya. Ada memang yang bisa membeli kapal sedang. Alat tangkap sederhana dan melakukan pencarian ikan secara tradisional.

Posisi nelayan tradisional saat ini makin terdesak dengan hadirnya alat penangkap ikan yang sebenarnya tak diizinkan beroperasi. Seperti yang disiarkan Harian ini kemarin di halaman satu. Nelayan di Asahan dan Tanjungbalai dikepung pukat trawl.

Alat tangkap ini menjaring ikan secara massal, tanpa membedakan besar kecil. Dalam jangka panjang, bisa mengancam kelanjutan habitat lokal. Itu sebenarnya yang membuat pukat trawl dilarang penggunaannya.

Aturan sebenarnya sudah ada yakni Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Diharapkan aparat bertindak dengan melakukan razia. Kapal yang menggunakan pukat trawl harus dicabut izin operasinya. Jika ada kategori membandel sebaiknya dibawa ke ranah hukum.

Polisi, TNI Angkatan Laut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti mendengar jeritan para nelayan yang makin sulit mendapat ikan. Dengan menegakkan aturan di laut saja sudah membantu mereka. Sebab jika penangkapan ikan berlangsung sesuai ketentuan, nelayan lokal masih kompetitif dalam memeroleh ikan.

Nelayan diharap jangan mengambil tindakan sendiri. Mari tunggu aparat yang telah berjanji akan mengecek hal tersebut di lapangan. Sebab sejarah pernah mencatat, karena tak sabar dengan lambannya aparat bertindak, terjadi tindakan main hakim sendiri dengan membakar kapal pukat trawl.

Kita berharap masalah pukat trawl bisa dituntaskan segera. Sebenarnya ini tak sulit bagi aparat. Personel polisi, TNI Angkatan Laut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah terkenal sepak terjangnya membasmi pencurian ikan oleh kapal asing. Sebab sudah ada payung hukum yang jelas, tinggal mengeksekusi.(**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru