Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Jaksa Berintegritas

- Senin, 22 Juli 2019 14:01 WIB
481 view
Jaksa Berintegritas
Hari ini Kejaksaan Agung genap berusia 59 tahun. Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar Surat Keputusan Presiden RI No 204/1960. Untuk memeringati momen bersejarah tersebut, 22 Juli pun ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Kejaksaan merupakan pengendali proses perkara (dominus litis). Institusi ini mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Sebab hanya kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak, berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa yang mengeksekusinya. Lembaga inilah yang membawa terpidana ke penjara atau menagih denda sesuatu isi vonis hakim pengadilan.

Mengingat strategisnya fungsi kejaksaan, banyak mata yang menyorotnya. Sedikit saja celah, akan menjadi pusat perhatian. Seperti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Jakarta, menjadi perbincangan publik menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke 59.

Jaksa Agung telah mengakui OTT tersebut menjadi bukti nyata tentang masih adanya oknum jaksa tidak memiliki integritas tinggi. Mereka masih belum sepenuhnya mau meninggalkan paradigma jelek, membiasakan diri melakukan praktik tidak terpuji. Akibatnya citra institusi dan korps Adhyaksa yang selama ini dengan susah payah dijaga dan dibangun menjadi tercederai.

Itu sebabnya, Jaksa Agung menegaskan integritas sebagai kunci dan prasyarat utama yang harus dipenuhi dan dipegang teguh terlebih dahulu. Kepada jaksa harus semakin ditanamkan etika, moral dan kesadaran diri. Proses penegakan hukum yang baik dan benar hanya akan terwujud bila masalah integritas dianggap keutamaan dan dijadikan landas pijakannya.

Kejaksaan dan jajarannya harus meninggalkan segala bentuk sikap perilaku dan perbuatan yang dapat mengakibatkan rusaknya kepercayaan masyarakat. Berhentilah menjadikan hukum sebagai alat transaksi. Raihlah kepercayaan dengan menunjukkan kinerja terbaik dalam penegakan hukum.

Besarnya harapan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu dicemburui kejaksaan. Memang lembaga antirasuah tersebut telah menunjukkan kinerja yang luarbiasa. Belum ada tersangka yang lolos ketika diputuskan dibawa ke pengadilan.

Dari sudut kewenangan, sebenarnya kejaksaan tidak kalah dari KPK. Bahkan, mereka seharusnya bisa melakukan lebih baik dari apa yang dicapai selama ini. Diharapkan tak ada kasus yang mangkrak dan jual beli perkara. Selamat Hari Bhakti Adhyaksa!(**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru