Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Usai Amnesti Terbitlah Revisi

- Sabtu, 27 Juli 2019 10:22 WIB
459 view
Usai Amnesti Terbitlah Revisi
DPR RI akhirnya membuka pintu bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan amnesti bagi Baiq Nuril Maqnun. Perjuangan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB itu akhirnya membuahkan hasil. Dia kini tinggal menunggu terbitnya Kepres untuk membebaskannya dari hukuman penjara.

Nuril merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya, seorang kepala sekolah. Tetapi dia malah didakwa menyebarluaskan konten bermuatan kesusilaan, yang berisi percakapan cabul atasannya. Pada putusan tingkat pertama (pengadilan negeri), hakim memutuskan terbukti bersalah melakukan delik yang dituduhkan.

Jaksa lalu mengajukan kasasi atas vonis tersebut. Putusan pengadilan tingkat pertama kemudian dibatalkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan Nuril diputus bersalah. Tak putus asa, dia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dengan Nomor 83PK/Pid.Sus/2019. Namun permohonan PK itu ditolak oleh MA.

Nuril lalu bermohon Presiden Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum. Memang, sesuai pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Jokowi sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti. Hanya sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau menolak amnesti, terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan dan pendapat dari DPR.

Kini DPR telah merestui amnesti dan hanya menunggu waktu Nuril mendapat amnesti dari Presiden Jokowi. Dari kasus yang menarik perhatian publik ini, ada catatan penting yang harus segera dikerjakan wakil rakyat hasil Pemilu 2019. Diharapkan bisa segera dituntaskan di awal masa kerja setelah dilantik pada Oktober 2019 mendatang.

Pertama, segera merevisi UU ITE. Sebab ternyata ada pasal-pasal karet yang dinilai bisa digunakan mengkriminalisasi seseorang yang belum tentu bersalah. Begitu menggunakan internet atau media sosial, maka bisa dijerat menggunakan UU ini.

Pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2 UU ITE misalnya, dinilai mengancam kebebasan berekspresi. Ujaran kebencian yang dimaksud dalam KUHP adalah ujaran kebencian dalam rangka menghasut, sedangkan dalam UU ITE pengaturannya dibuat lebih luas. Sebaiknya ada keselarasan KUHP dan UU ITE.

Kedua, Pemerintah dan DPR mesti segera merampungkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Jadi para korban memiliki payung hukum untuk melaporkan apa yang mereka alami. Bukan malah korban menjadi terpidana seperti yang dialami Nuril.

Energi Nuril sangat terkuras untuk memeroleh keadilan. Untung ada solusi amnesti yang berliku sebab ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setelah proses panjang pengadilan. Diharapkan usai amnesti, maka terbit revisi UU ITE dan rampung RUU PKS.(**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru