Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Waspada Uang Palsu di Sumut

- Kamis, 15 Agustus 2019 12:52 WIB
529 view
Waspada Uang Palsu di Sumut
Data Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), dalam kurun waktu 2013-2018, ditemukan uang palsu sebanyak 21.632 lembar. Dari Januari hingga Juli 2019, pihaknya menemukan 380 lembar uang palsu. Paling banyak ditemukan dari proses pengelolaan uang rupiah di perbankan, setoran perbankan atau laporan masyarakat.

Selain, itu ada yang terungkap dalam penanganan polisi. Polda Sumut saat ini sedang menangani 27 kasus uang palsu. Sebanyak 24 kasus sudah memasuki tahap 2 di kejaksaan dan 3 kasus dalam proses penyidikan.

Pelaku biasanya mengedarkan uang palsu ke masyarakat dengan berbagai modus. Antara lain, membeli ke warung atau bayar di tol. Waktu favorit pelaku adalah mereka malam hari, supaya korban tak waspada. Ada juga yang membuat kusut uangnya terlebih dahulu.

Warga tak boleh lengah, sebab upaya pemalsuan akan tetap ada dengan berbagai cara. Pelakunya kambuhan, jika petugas intensif melakukan penindakan, mereka akan tiarap. Saat situasi mereda, pemalsuan kembali merebak.

Edukasi kepada masyarakat untuk membedakan uang palsu harus kontinu. Cara mudah membedakan uang kertas palsu dan uang asli, yakni dengan mempraktikkan 3D: dilihat, diterawang, dan diraba. Pertama, dilihat. Uang yang asli, warnanya terang. Sementara kalau warnanya buram, biasanya palsu. Selanjutnya, di pojok kanan bawah terdapat optical variabel ink (OVI). Ini jika diperhatikan dari sudut pandang yang berbeda akan berubah warna dari warna hijau ke magenda. Sedangkan di sisi belakang uang asli pasti ada benang pengaman yang ditanam dalam uang.

Kemudian cara kedua, diraba. Uang kertas yang asli apabila diraba-raba pada bagian angka, huruf, dan gambar pahlawan akan berasa kasar. Biasanya, uang palsu jika diraba terasa licin. Cara ketiga, yakni diterawang. Uang asli, jika diterawang pada sebelah kanan terdapat gambar pahlawan, kemudian di bawah nilai nominal juga terdapat lingkaran bertuliskan Bank Indonesia.

Pelaku tindak pidana pemalsuan uang rupiah perlu diberikan hukuman yang berat atau setimpal. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum itu. Sebab selama ini para tersangka pencetakan uang palsu tersebut, hanya dikenakan hukuman ringan, dan setelah ke luar dari penjara mengulanginya lagi. Padahal, pemalsuan uang rupiah itu tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merugikan terhadap perekonomian, serta keamanan suatu negara.

Aparat hukum mulai dari polisi, jaksa hingga hakim harus satu bahasa menyikapi masih maraknya pemalsuan uang. Hukumannya mesti memberi efek jera bagi pelakunya dan orang lain agar jangan mengulanginya. Masyarakat harus makin cerdas membedakan mana yang asli dan palsu. Selain pengawasan harus makin ditingkatkan terhadap alat-alat cetak agar tidak disalahgunakan untuk pemalsuan uang.

Filter terpenting adalah tetap waspada saat bertransaksi. Tak perlu malu melakukan cek dan ricek senantiasa. Sebelum rugi besar karena tertipu, lebih baik teliti dulu uang yang diterima.(**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru