Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026
Tajuk

Mengawal Penegakan Hak Asasi Manusia

- Rabu, 11 Desember 2019 12:11 WIB
1.406 view
Mengawal Penegakan Hak Asasi Manusia
mediaindonesia.com
Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM)
Kemarin merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Peringatan ini adalah untuk mengenang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. Dokumen ini terdiri atas bagian pembukaan dan 30 pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
HAM merupakan pengakuan atas martabat dan hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun yang mencakup tentang kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia. Hak setiap orang juga dilindungi melalui seperangkat peraturan hukum. Indonesia sendiri sudah mengadopsinya di dalam sejumlah peraturan mulai dari UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Setidaknya menurut PBB, ada 30 jenis HAM. Antara lain, hak memperoleh kemerdekaan dan martabat yang sama, hak persamaan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran atau pun kedudukan lain, dan hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu. Kemudian, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam atau tidak manusiawi, serta hak memeluk kepercayaan.

Tema tahun ini adalah Youth Standing Up for Human Rights atau Pemuda Membela Hak Asasi Manusia. Generasi muda menjadi pusat perhatian perayaan kalin ini. Potensi pemuda memang sangat besar sebagai agen perubahan konstruktif.

Suara pemuda harus makin nyaring, dan terlibat mempromosikan perlindungan atas hak-hak asasi manusia. Kaum muda di seluruh dunia diharapkan membela hak-hak dalam melawan rasisme, ujaran kebencian, perundungan, diskriminasi, dan perubahan cuaca. Itu sebabnya pemuda harus didorong agar lebih aktif dalam kampanye HAM.

Indonesia sendiri mendapat sorotan karena beberapa kasus pelanggaran HAM kategori berat. Komnas HAM mendorong pemerintah mendengarkan aspirasi korban maupun keluarga korban 11 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebelas kasus ini sudah dilimpahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dan sampai sekarang belum ditindaklanjuti.

Pemerintah menawarkan pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM menyambut baik rencana pembentukan KKR dengan tetap memberikan beberapa catatan penting. Antara lain, dasar hukum pembentukan KKR harus berdasarkan undang-undang.

Revisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional ( prolegnas) DPR 2020-2024. Diharapkan bisa memperkuat kelembagaan Komnas HAM, khususnya terkait hasil rekomendasi dan mediasi. Ke depan harus mengikat secara hukum sehingga bisa diimplementasikan secara nyata.

Revisi UU No 39/1999 tentang HAM masuk dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024. Revisi UU tersebut merupakan inisiasi pemerintah. Ini sebenarnya menunjukkan komitmen dan kemauan politik pemerintah. Meski semua pihak masih harus mengawal penegakan HAM.(**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru