Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026
Tajuk

Hukuman Mati Bagi Koruptor

- Kamis, 12 Desember 2019 14:17 WIB
435 view
Hukuman Mati Bagi Koruptor
liputan6.com
Hukuman mati koruptor mencuat saat Presiden Jokowi berdialog dengan siswa dalam acara #PrestasiTanpaKorupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta, Senin kemarin.
Hukuman mati koruptor mencuat saat Presiden Jokowi berdialog dengan siswa dalam acara #PrestasiTanpaKorupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta, Senin kemarin. Siswa itu bertanya alasan Indonesia tidak bisa tegas terhadap koruptor. Dijawab, Indonesia tidak bisa menghukum mati koruptor karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya.

Ternyata ancaman hukuman mati baru bisa diberikan kepada pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana alam. Hal itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, hukuman mati untuk koruptor dilakukan dalam keadaan tertentu.
Ada banyak kondisi yang bisa disebut keadaan tertentu. Antara lain, apabila terpidana merupakan residivis atau mengulang kejahatannya, atau korupsi dilakukan dalam keadaan bencana. Jadi jika berkeinginan memberi hukuman mati, maka harus ada revisi UU terlebih dahulu.

Pembicaraan hukuman mati bagi koruptor ini menjadi polemik. Ada yang mendukung dan tentu yang menolaknya. Bagi yang tak setuju menyebutkan hukuman mati untuk koruptor kurang tepat. Lebih baik koruptor dihukum dengan pendekatan asset recovery, atau pemiskinan koruptor. Caranya dengan mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya, serta menutup akses terpidana korupsi terhadap dunia ekonomi.

Sebenarnya tidak ada jaminan hukuman mati atau penerapan hukuman seberat-beratnya akan menghilangkan kejahatan termasuk kejahatan korupsi bencana alam. Inggris pernah menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Hukuman itu kemudian dicabut karena terbukti tidak menurunkan angka kejahatan korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan dirinya sepakat terhadap hukuman mati terhadap koruptor. Jika memang menurutnya tak perlu lagi membuat instrumen baru yang mengatur hal ini. Sebab sudah ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan penjelasan pasal 2 ayat 2. Tinggal merumuskan kriteria rencana dalam aturan tersebut.

Pernyataan Jokowi tentang hukuman mati sebenarnya harus dilihat sebagai peringatan bagi semua pihak agar tertib dalam tata kelola keuangannya. Ini sinyal bahwa dia tidak akan pandang bulu dan tegas memberantas korupsi. Walau penindakan tidak akan efektif juga tanpa ada keseriusan melakukan pencegahan dengan menutup celah.

Ke depan aparat penegak hukum harus lebih berani untuk menerapkan hukuman dengan memaksimalkan tuntutan. Selama ini belum ada hukuman maksimal bagi koruptor. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan mesti satu persepsi dalam memerangi korupsi.

Pengalaman dari China, keberhasilan pencegahan tindak korupsi dengan memaksimalkan hukuman karena penegak hukumnya bekerja serius. Indonesia belum terlambat untuk membangun komitmen tersebut. Jika hakim masih ragu menghukum mati, maka revisi UU harus segera dilakukan. (**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru