Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026
Tajuk

Pilkada Asimetris Tak Perlu Terburu-buru

- Jumat, 20 Desember 2019 11:46 WIB
508 view
Pilkada Asimetris Tak Perlu Terburu-buru
suarapemredkalbar.com
Ilustrasi
Mendagri Tito Karnavian mengkaji sejumlah opsi sebagai solusi atas evaluasi pemilihan kepala daerah atau pilkada langsung. Selama ini ada beberapa keluhan tentang dampaknya. Antara lain, mahalnya biaya politik, membuka kemungkinan konflik antara elite dan massa, semakin tingginya politik uang, dan adanya mutasi aparatur sipil negara (ASN) setelah seorang kepala daerah terpilih.

Opsi yang ditawarkan adalah pilkada asimetris. Sistem ini memungkinkan adanya perbedaan pelaksanaan mekanisme pilkada di berbagai daerah. Ada yang memilih secara langsung, diangkat atau melalui mekanisme lainnya, sesuai suatu karakter daerah.

Secara realita, Indonesia sebenarnya sudah menerapkan pilkada asimetris. Sebut saja Misalnya, seperti di DKI Jakarta yang wali kota tidak dipilih melalui pilkada. Hal tersebut dikarenakan status daerah tingkat II di DKI Jakarta bukanlah berstatus daerah otonom tetapi sebagai daerah pembantu.

Kemudian ada provinsi juga tidak menggunakan pilkada langsung sepenuhnya. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipilih berdasarkan faktor budaya atau kultural. Lalu Provinsi NAD, yang melibatkan parpol lokal. Artinya jelas, pilkada asimetris bukanlah hal yang baru di Indonesia.

Perbedaan tersebut bisa muncul dikarenakan suatu daerah memiliki karakteristik tertentu seperti kekhususan dalam aspek administrasi, budaya ataupun aspek strategis lainnya. Hal ini rencananya akan diperluas ke daerah lain di Indonesia. Tentu harus hati-hati sebab bisa menimbulkan perlawanan sosial.

Bagi DKI Jakarta, DIY dan NAD bisa dipahami karena ada keistimewaan yang sudah berlangsung lama. Bukan itu saja, negara sudah mengakui dan ada UU yang mengaturnya serta mendapat pengecualian dari aturan pilkada secara umum. Persoalan bisa muncul saat menentukan daerah mana yang pilkada langsung, dan mana yang tidak.

Gagasan pilkada asimetris ini harus disampaikan dengan hati-hati ke publik. Sebab kesalahpahaman sudah muncul ketika hal ini pertama sekali dirilis. Pemerintah dianggap akan menghapus pilkada langsung dan akan digantikan pemilihan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Publik bisa menilainya sebagai upaya kembali ke Orde Baru (Orba). Hal ini perlu diluruskan, sebab pilkada asimetris bukanlah serta merta menghilangkan pilkada langsung. Ada indikator-indikator yang akan menjadi ukuran suatu daerah cocoknya pilkada langsung atau tidak.

Pilkada asimetris belumlah putusan resmi pemerintah. Meski demikian, wacana patut didiskusikan secara terbuka. Sebaiknya tidak buru-buru jika hendak diterapkan. Sebelumnya, indikator penentu pilkada langsung atau tidak harus disepakati terlebih dahulu. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru