Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026
Fokus...

Era Upah Per Jam

- Minggu, 29 Desember 2019 10:45 WIB
376 view
Era Upah Per Jam
upahminimum.info
Ilustrasi
Upah dan pesangon akan menjadi beberapa poin yang akan masuk menjadi pasal yang akan dimasukkan dalam Omnibus Law terkait dengan Cipta Lapangan Kerja. Ini sekaligus merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang memiliki konten pengaturan upah dan pesangon. Menurut catatan, ada sekitar 74 undang-undang yang berdampak negatif terhadap upaya penciptaan tenaga kerja di Indonesia.

Poin menarik adalah rencana menerapkan upah per jam. Sebelumnya, regulasi yang ada tentang jam kerja 40 jam per minggu. Jika bekerja lebih dari situ, maka ada keharusan memberi lembur bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan ketentuan upah per jam akan berlaku bagi pekerja dengan jam kerja 35 jam per minggu. Bagi pekerja dengan jam kerja 40 jam per minggu, berlaku aturan seperti biasanya. Bagaimana pengaturan secara detail akan diterbitkan lebih lanjut.

Rencana penerapan upah per jam segera menuai reaksi. Dewan Pengupahan Nasional berpendapat apabila peraturan upah per jam diberlakukan maka akan berimplikasi pada tidak ada lagi upah minimum. Padahal, upah minimum memiliki fungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada pekerja Indonesia yang miskin secara struktural.

Ada kemungkinan dengan adanya upah per jam, maka beban pengusaha untuk membayarkan jaminan sosial menjadi tidak ada. Sebab, selama ini yang menjadi standar adalah upah minimum. Agar tak membingungkan pekerja dan pengusaha, maka harus ada aturan yang tegas dan jelas tentang hal tersebut.

Pendapat Nawawawi dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) perlu mendapat atensi pemerintah. Menurutnya, perlu ada perhitungan komprehensif terkait wacana perubahan sistem upah kerja menjadi per jam. Perhitungan itu diperlukan agar tidak merugikan pekerja.

Perlu dicatat, tidak semua pekerjaan dapat diterapkan skema upah kerja per jam. Harus ada batasan jenis pekerjaan mana yang bisa menggunakan skema per jam, dan mana yang tidak. Beberapa negara tidak menerapkan skema upah kerja per jam untuk semua jenis pekerjaan. Skema ini menyasar pekerjaan paruh waktu dengan fleksibilitas sangat tinggi.

Pemerintah telah berjanji akan membuka akses publik seluas-luasnya atas rancangan undang-undang Omnibus Law ini sebelum dibawa ke DPR. Akses diberikan sebagai bagian dari janji Presiden Joko Widodo. Undang-undang terobosan ini disebutkan tidak boleh ada penyusupan kepentingan yang tidak relevan dengan tujuan pembentukannya.

Rencana upah per jam ini masih menimbulkan kebingungan terutama di kalangan pekerja. Diharapkan ada penjelasan secara utuh agar pekerja tak salah paham. Meski akan diatur secara detail, era upah per jam tak bisa terelakkan lagi di Indonesia.(**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru