Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026
Tajuk

Memperjuangkan (Kembali) Dana Bagi Hasil

- Senin, 30 Desember 2019 11:24 WIB
415 view
Memperjuangkan (Kembali) Dana Bagi Hasil
MURIANEWS.COM
Ilustrasi
Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kembali dipersoalkan. Senator dari Bali Anak Agung Gde Agung mengusulkan agar direvisi.Dia berharap daerahnya dapat memeroleh dana perimbangan dari sektor pariwisata karena menyumbang Rp 100 triliun per tahun ke negara.

Selama ini, Bali tidak mendapatkan pembagian maksimal dari sektor pariwisata. Padahal, Bali merupakan destinasi wisata utama di Indonesia. Sekitar 30 sampai 40 persen wisatawan yang masuk ke Tanah Air masuk via Pulau Dewata.

Peluang Bali mendapat perimbangan dari sektor pariwisata telah terbuka. Sebab ada senatornya yang peduli dan gigih berjuang. Saat ini usulan revisi UU telah disepakati paripurna DPD RI, yang akan direkomendasikan ke DPR RI.

Dalam UU No 33 Tahun 2004 disebutkan dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Kemudian dirinci sumber daya alam tersebut pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi. Jadi jika ingin menambahkan sektor lain yang hasilnya bisa dibagi harus melalui revisi UU.

Sumatera Utara pernah memerjuangkan revisi UU No 33 Tahun 2004 agar memeroleh dana bagi hasil dari perkebunan. Namun hingga kini belum kesampaian. Padahal Sumut yang memiliki lahan perkebunan terluas di Indonesia, sekitar dua juta hektare tersebut hanya "menonton" dana pajak dari sektor perkebunan diboyong ke pusat.

Sektor perikanan dan kehutanan ada bagi hasil, padahal karakteristiknya sama-sama sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan perkebunan. Wakil rakyat dari Sumut sudah makin redup dalam menyuarakannya. Diharapkan perjuangan Bali menjadi momentum untuk menggolkan dana bagi hasil perkebunan.

Para wakil rakyat dari Sumut harus bergerak taktis dan tidak menunggu bola. Lakukan sinergi dengan daerah lain yang berjuang merevisi UU No 33 Tahun 2004 seperti Bali. Makin kuat dorongan, maka peluangnya untuk masuk Prolegnas akan makin besar.
Tidak ada salahnya Pemprov Sumut kembali menggaungkannya. Sebaiknya semua wakil yang duduk di DPR RI dan DPD RI duduk bersama. Terlepas dari asal partai, semua harus bersatu memperjuangkan dana bagi hasil ini, baik dari sektor perkebunan dan pariwisata.

Kita berharap pemerintah pusat mendengar aspirasi daerah. Asas keadilan sangat penting dalam perimbangan keuangan. Sudah saatnya sektor yang menjadi dasar bagi hasil diperluas.(**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru