Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Pengungkapan Kasus Secara Profesional

- Rabu, 08 Januari 2020 11:43 WIB
364 view
Pengungkapan Kasus Secara Profesional
erwinkallonews.com
Ilustrasi
Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. Istri korban diduga menjadi "otak" atau dalangnya. Pelaku kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian nasional dan pemberitaannya ramai di media massa. Sebab korban merupakan hakim sekaligus humas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Korban terkenal ramah dan dekat dengan wartawan yang bertugas di sana.

Pengungkapan kasus ini agak panjang dan rumit. Puluhan saksi telah diperiksa secara intensif sejak mayat korban ditemukan. Polisi sejak awal sebenarnya sudah menemukan indikasi pembunuhan tersebut terkait dengan orang dekat korban.

Ada yang menarik dari pemaparan polisi dalam menemukan tersangka pembunuhan Jamaluddin. Ada dua metode yang digunakan, yakni induktif dan deduktif. Metode induktif dimulai dari tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi saksi dan bukti. Metode deduktif di luar TKP, antara lain terkait pekerjaan, keluarga dan lingkungan korban.

Metode ini juga digunakan dalam mengungkap kasus Novel Baswedan. Agak menarik, sebab penyelidikan dan penyidikan polisi sudah meninggalkan cara-cara "barbar". Dulu bukan rahasia lagi, acap kali kekerasan dan intimidasi dilakukan oknum dalam mengungkap kasus.

Melakukan intimidasi di era keterbukaan dan hak asasi manusia (HAM) sudah sangat sulit. Sebenarnya dulu pun tak dibenarkan memaksa tersangka supaya mengaku, sebab hukum Indonesia menghormati azas praduga tak bersalah.
Seorang tersangka memiliki hak menyangkal tuduhan yang ditujukan kepadanya. Tugas polisilah mencari bukti yang tak terbantahkan untuk dibeberkan di pengadilan. Apalagi sistem hukum Indonesia tak menjadikan pengakuan sebagai dasar untuk menghukum, melainkan alat bukti yang sah dan valid.

Ke depan, polisi diharapkan makin profesional dalam mengungkap kasus. Penerapan metode ilmiah seperti forensik harus menjadi standar. Memang teknologinya mahal, dan orangnya mesti terlatih, tetapi ini sudah menjadi kebutuhan.
Kita mengapresiasi polisi secara khusus Polda Sumut dalam mengungkap kasus pembunuhan hakim tersebut. Tugas besar masih menunggu untuk memastikan kasusnya bisa dilimpahkan (P21) ke jaksa. Terimakasih Pak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin atas kinerja polisi dan jagalah terus kepercayaan publik. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru