Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026
TAJUK RENCANA

Bersiap Memasuki PSBB Covid-19

Redaksi - Senin, 06 April 2020 11:09 WIB
762 view
Bersiap Memasuki PSBB Covid-19
newscientist
Ilustrasi
Empat hari setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), akhirnya Menteri Kesehatan mengeluarkan pedoman yang mengatur permohonan dan persyaratan bagi daerah yang akan ditetapkan memberlakukan PSBB. Dengan semakin meningkatnya terus jumlah pasien positif dan yang meninggal serta daerah penyebarannya yang semakin luas, maka saatnya daerah bersiap-siap memasuki PSBB termasuk Sumut dan kabupaten/kota di Sumut.

Penetapan daerah PSBB merupakan wewenang Menteri Kesehatan. Maka sesuai Permenkes yang dikeluarkan 4 April 2020 itu, penetapan tetap berdasarkan kajian setelah ada usulan daerah. Jika suatu daerah ditetapkan PSBB maka akan dilakukan peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan alat medis, pangan dan bahan bakar. Juga dikecualikan fasilitas kesehatan, tempat pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan olahraga.

Permenkes itu juga mengharuskan pembatasan kegiatan keagamaan, sosial budaya, moda transportasi, pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum dan kegiatan lainnya khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pemberlakuan PSBB ini tentu saja tergantung kepada kondisi Covid-19 di daerah, apakah korban semakin bertambah dan semakin parah atau semakin menurun. Semuanya tergantung kesadaran masyarakat karena modus penyebaran 90 persen karena kesalahan pribadi, yaitu memasukkan Covid-19 ke kerongkongan dengan menyentuh mata hidung dan mulut. Apalagi sekarang kasus terbanyak, kata Jubir penanganan Covid-19 Achmad Yurianto banyak pasien positif Covid-19 tanpa gejala.

Melihat kondisi di tiga daerah yang sudah ditetapkan menjadi zona merah di Sumut yaitu Medan, Deliserdang dan Tanjungbalai yang jumlah positif Covid-19 terus bertambah, misalnya dalam satu hari (Sabtu, 4/4) ada 5 pasien PDP meninggal maka perlu dipertimbangkan apakah sudah saatnya ketiga daerah zona merah ini diajukan ke Menkes menjadi PSBB. Apalagi mobilitas masyarakat di tiga daerah ini sangat tinggi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah juga sangat rendah.

Masyarakat terlihat masih banyak tidak mengindahkan tinggal di rumah, masih kumpul-kumpul tanpa menjaga jarak, tanpa masker. Mengingat banyak pasien positif tanpa gejala, maka kondisi ini sangat membahayakan bagi masyarakat lainnya.

Satu hal lagi yang sangat merisaukan adalah penyediaan masker yang sangat minim dan sulit mendapatkannya. Padahal sesuai pernyataan Jubir Covid-19, mulai 5 April wajib memakai masker. Imbauan ini sangat tidak sinkron dengan langkanya masker. Sungguh ironis, diwajibkan memakai masker tapi pemerintah malah tidak mampu menyediakannya.

Apapun yang akan dipilih, apakah Sumut akan mengajukan diri menjadi daerah PSBB atau tidak samasekali, beri kesempatan sejenak kepada pemerintahan terkait untuk mengkajinya dari berbagai aspek, tak kalah penting, aspek ekonomi.

Alangkah baiknya elemen-elemen masyarakat dan terlebih-lebih tokoh-tokoh informal di lapisan masyarakat dilibatkan dalam menampung masukan-masukan.

Jangan sampai kebijakan menimbulkan masalah yang baru. Kecukupan bahan pokok harus dipertimbangkan dan bantuan sosial bagi pekerja yang tempat kerjanya ditutup juga harus dipertimbangkan. Sehingga kebijakan ini tidak sampai menimbulkan gejolak sosial. (*)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru