Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 06 Oktober 2026
Tajuk

Mafia Tanah Bermain Kembali

Redaksi - Rabu, 13 Mei 2020 11:27 WIB
705 view
Mafia Tanah Bermain Kembali
suarapemredkalbar.com
Ilustrasi Mafia Tanah
Masalah eks HGU PTPN II seluas 5.873 Hektare (Ha) di Sumut sudah bertahun-tahun belum tuntas, kini muncul pula masalah dugaan penjualan lahan HGU di Sampali oleh mafia tanah (SIB, 11 Mei 2020). Padahal Presiden Jokowi pun sudah turun tangan meminta Menteri Agraria/Tata Ruang segera menuntaskan masalah eks HGU itu pada Ratas di kantor Presiden, 11 Maret 2020 lalu. Gubernur juga diminta segera mendistribusikannya.

Wajar presiden turun tangan, karena sudah 5 Gubernur Sumut menanganinya, mulai dari Rudolf Pardede, Syamsul Arifin, Gatot Pujonugroho, HT Erry Nuradi hingga Edy Rahmayadi tetapi belum tuntas juga. Kabar terakhir dari 5.873 Ha lahan eks HGU itu, baru 2.768 Ha yang sudah memperoleh izin penghapusbukuan dari Menteri BUMN, sementara 3.104 Ha sisanya belum. Kepada siapa lahan 2.768 Ha itu didistribusikan sebagian kecil sudah terkuak, yaitu untuk lahan Islamic Centre dan Sport Centre di Batangkuis Deliserdang. Yang mengganti rugi pun adalah Pemprovsu. Seluas 50 Ha untuk Islamic Centre dibayar Rp.31,2 miliar kepada PTPN II pada 30 Desember 2019, sehari sebelum tahun anggaran berakhir.

Untuk ganti rugi lahan Sport Centre, malah Gubsu dilaporkan ke KPK oleh 6 warga Sumut di tengah pandemi Covid-19. Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Citra Keadilan, mereka mempertanyakan proses ganti rugi Rp.152 miliar dari Pemprovsu ke PTPN II yang luasnya masih belum terkonfirmasi. Merasa keberatan, Gubernur pun mengancam balik melaporkan para pengadu. Namun sampai hari ini belum jelas tindak lanjut laporan ini.

Selebihnya kemana eks HGU itu didistribusikan?. Mengingat masalah ini sudah lama, maka sudah pasti terlantar dan banyak diduduki dan dikuasai penggarap. Situasi ini justru dimanfaatkan para spekulan dan mafia tanah untuk mencari keuntungan sendiri. Bahkan sebagian lahan eks HGU itu sudah ditransaksikan dan telah sampai ke pengadilan oleh dua pihak yang tidak punya hak. Nilai perkaranya pun tidak tanggung-tanggung sampai ratusan miliar rupiah hingga ada aparat penegak hukum terseret dan divonis menerima suap dalam penetapan keputusan pengadilan.

Kabar pembayaran ganti rugi eks HGU sampai ratusan miliar oleh Pemprovsu di tengah pandemi Covid-19 ini cukup mengagetkan masyarakat. Apakah pembayaran ganti rugi lahan sport center itu dinilai lebih urgen dibanding penanganan masyarakat terdampak Covid-19 ?.

Padahal di masa Gubernur H Syamsul Arifin dan Sekda RE Nainggolan pada tahun 2008, Pemprovsu berhasil mengambil alih 5.000 meter persegi lahan kantor Gubernur di Jl. Diponegoro Medan juga dari PTPN II hanya dengan ganti rugi Rp.1.000. Padahal nilainya pada masa itu mencapai puluhan miliar rupiah.

Kenapa bisa ? Menurut Bhatara Moeda Nasution, Dirut PTPN II saat itu, tidak terlepas dari peran aktif dan kemampuan Gubsu H Syamsul Arifin dan Sekda RE Nainggolan berkomunikasi secara intens dengan PTP II dan Kementerian BUMN. Sehingga semua perbedaan dan masalah bisa diselesaikan agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. "Uang Rp.1.000 itu hanya sebagai ingot-ingot dan panandaion di adat Batak. Sebagai syarat ada nilai ganti rugi untuk dibukukan PTPN II," ujar Bhatara.

Kalau bisa Rp.1.000 kenapa harus bayar Rp.152 miliar ? Apalagi lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum bukan pribadi atau perusahaan properti. Menteri BUMN masa itu pun adalah Sofyan Jalil yang sekarang Menteri Agraria, sehingga tahu betul proses ganti rugi itu.

PTPN II sudah mengakui dan mengungkapkan bahwa mafia tanah diduga menjual lahan milik negara di Sampali (SIB, 11 Mei 2020). HGU saja berani mereka perjualbelikan, apalagi eks HGU, sudah pasti jadi ajang spekulan mafia tanah. Sehingga timbul kecurigaan, bahwa mafia tanah turut terlibat dalam proses jual beli eks HGU, baik sebelum maupun sesudah transaksi.

Keberanian PTPN II mengungkap permainan mafia ini diyakini akan dapat menyurutkan keinginan mereka menguasai lahan HGU yang masih produktif untuk pertanaman tebu. Sehingga produksi gula PTPN II untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumut dapat ditingkatkan di masa mendatang.

Terkait pembayaran ganti rugi eks HGU oleh Pemprovsu, diharapkan lebih transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat. Pelaporan Gubernur ke KPK terkait ganti rugi eks HGU ini dan juga ancaman Gubernur melaporkan kembali pelapor perlu ditindaklanjuti sehingga Gubernur berwibawa dan bermartabat.

Pemprovsu dan Kementerian BUMN sama-sama pemerintah yang melayani rakyat yang sama di Sumut. Kalau lahan eks HGU itu digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, kenapa harus diganti rugi. Bukankah tanah itu milik masyarakat Sumut juga ?. (*)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru