Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 06 Oktober 2026

Kejati Sulsel Bahas Penerapan Pasal 123 KUHP untuk Jerat Korporasi

Martohap Simarsoit - Selasa, 06 Oktober 2026 06:00 WIB
124 view
Kejati Sulsel Bahas Penerapan Pasal 123 KUHP untuk Jerat Korporasi
Foto: dok/IG Kejati Sulsel
Jampidum Leo Simanjuntak menyampaikan keynote speech di acara FGD yang diikuti Kajati Sulsel secara daring dari kantor Kejati Sulsel, Senin (5/10/2026).

Makassar(harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Muhammad Syarifuddin mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara daring dari kantor Kejati Sulsel, Senin (5/10/2026). FGD itu membahas strategi pengendalian penuntutan dan pelaksanaan putusan terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana sumber daya alam.

Syarifuddin didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro dan sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajari) jajaran. Forum tersebut merupakan bagian dari Aktualisasi Pemimpin yang disusun Imanuel Rudy Pailang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, menyoroti urgensi penerapan Pasal 123 KUHP, terutama dalam penanganan kejahatan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Leo Simanjuntak mengatakan Pasal 123 merupakan instrumen penting dalam penanganan perkara kejahatan lingkungan. Menurutnya, petunjuk teknis penerapan pasal tersebut perlu segera dirumuskan.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, penanganan perkara lingkungan memiliki kompleksitas tinggi. Kerugian lingkungan, katanya, kerap dihitung saat penyidikan dan ahli kerugian lingkungan dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan.

Namun, kerugian tersebut sering menghadapi kendala untuk dibuktikan sebagai kerugian keuangan negara. Karena itu, pengenaan Pasal 123 KUHP harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan DPA, terutama dalam menjerat korporasi sebagai subjek hukum.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK: Kami Tak Pernah Punya Niat Rusak Korporasi
Kasus Meikarta, KPK Buka Kemungkinan Jerat Pidana Korporasi
KPK Ajak Pemerintah dan Perusahaan Komitmen Cegah Korupsi Korporasi
Kasus Korporasi Perdana yang Diusut KPK Masuk Meja Hijau
Promosikan Kawasan Industri Terintegrasi Kuala Tanjung, Pelindo 1 Gelar FGD di Jakarta
Tersangka Korporasi PT DGI Kembalikan Duit Rp70 Miliar ke KPK
komentar
beritaTerbaru