Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Bupati Karo Belum Copot Oknum Pejabat Tersandung Korupsi

Redaksi - Selasa, 25 Agustus 2020 17:37 WIB
477 view
Bupati Karo Belum Copot Oknum Pejabat Tersandung Korupsi
Foto internet
Ilustrasi
Tanah Karo (SIB)
Bupati Karo Terkelin Brahmana hingga saat ini belum memberhentikan sementara atau mencopot pejabat yzng diduga terkait korupsi.

Pasalnya oknum pejabat tersebut tersandung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi analisis study kelayakan untuk pengadaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah tahun anggaran 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 250 juta di Desa Dokan Kecamatan Merek dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Dan juga sidang gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan oknum pejabat itu sah atau tidaknya penahanan oleh Kejari Karo terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi kelayakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sebesar Rp 250 juta dinyatakan gugur oleh majelis hakim.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karo, Tommy Heriko Marulitua, AP menyebutkan kepada wartawan, Selasa (25/8/2020) sejauh ini jabatan sebagai salah satu kepala bidang di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Karo BBK belum dicopot oleh Bupati Karo.

Namun sesuai Perka BKN, bahwa seorang PNS dalam proses hukum yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan diusulkan pemotongan gaji pokok yang diterimanya sebesar 50 persen oleh Bupati Karo sebagai Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) ke BKN Pusat. Jika nantinya putusan pengadilan sudah inkrah ( berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan pejabat tersebut divonis tidak bersalah, maka 50 persen gaji pokok yang telah dipotong menurut aturan, akan dikembalikan sepenuhnya.

“Saat ini, usulan itu telah dibuat dan masih tahap eksaminasi ke bagian hukum Pemkab Karo”, jelasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru