Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 Juni 2026

Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M di Kasus Impor Perhiasan Ilegal

Redaksi - Sabtu, 06 Juni 2026 19:17 WIB
125 view
Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M di Kasus Impor Perhiasan Ilegal
Dok Bea Cukai
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengenakan denda tagihan sebesar Rp97,49 miliar kepada penjual perhiasan mewah Tiffany & Co terkait kasus impor ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengatakan proses audit terhadap Tiffany & Co telah dilakukan.

"Audit bersama dilakukan oleh Direktur Audit," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026) dikutip dari CNN Indonesia.com

Ia menjelaskan audit telah rampung dan menghasilkan penetapan tagihan kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Total tagihan yang dikenakan mencapai Rp97,49 miliar. Dari jumlah tersebut, komponen terbesar berupa denda, yaitu sejumlah Rp78,5 miliar.

"Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Setelah 18 Tahun, Peterpan Gelar Konser di Malaysia dan Singapura
Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom soal Pengadaan Notifikasi
Seorang Mahasiswi Ditemukan Meninggal Dunia di Lintasan KA di Labura
Bupati Sergai Buka Rakerda Forwakum Sergai-Tebingtinggi, Tekankan Profesionalisme Wartawan
Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Terapkan Pemadaman Bergilir
Syukuran Tahunan dan Peluncuran Armada Baru Volvo B11R 450 HP, Makmur Halmahera Perkuat Layanan Medan-Dumai
komentar
beritaTerbaru