Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Mei 2025

DAK Pemkab Deliserdang yang Dihentikan Pemerintah Pusat Rp52 Miliar

Redaksi - Kamis, 02 April 2020 15:51 WIB
583 view
DAK Pemkab Deliserdang yang Dihentikan Pemerintah Pusat Rp52 Miliar
Foto SIB/dok
Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam
Lubukpakam (SIB)
Pemerintah pusat menghentikan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik belanja langsung sebesar Rp 52 miliar kepada Pemkab Deliserdang. Penghentian itu sesuai Surat Menkeu Menkeu Nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret kepada Bupati Deliserdang,

Dana Alokasi Khusus (DAK) rencananya diterima Pemkab Deliserdang tahun 2020 dari pemerintah pusat sebesar Rp 472.622.444.000.
Hal itu dikatakan Kepala BPKAD Deliserdang, Agus Ginting kepada hariansib.com, Kamis (2/4/2020), di Lubukpakam. Disebut alasannya DAK fisik itu sangat dibutuhkan pemerintah pusat untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Dijelaskan Agus, DAK fisik yang dihentikan terdiri dari Dinas PUPR sebesar Rp 43 miliar, Perkim Rp12 miliar, Sosial Rp 242 juta, PPKBP3A Rp1 miliar, Perhubungan Rp 392 juta, Perpustakaan Rp 385 juta, Diskanla Rp 842 juta, Pertanian Rp1,5 miliar dan Perindag Rp1,5 miliar. .(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru