Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

LKBH Sumatera Tandatangani MoU Posbakum dengan PN Sibolga

Redaksi - Rabu, 06 Januari 2021 16:35 WIB
644 view
LKBH Sumatera Tandatangani MoU Posbakum dengan PN Sibolga
Foto SIB/Helman Tambunan
MoU : Ketua PN Sibolga, Gabe Dorris Mora Saragih  dengan Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi memperlihatkan MoU Posbakum di PN Sibolga, Rabu (6/1/2020).
Sibolga (SIB)
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH-S) secara resmi menandatangani kontrak perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (6/1/2021).

Ketua LKBH-S, Parlaungan Silalahi mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini terkait penyediaan layanan pos bantuan hukum (Posbakum) di PN Sibolga. MoU berlaku terhitung mulai 1 Januari 2021 sampai Desember 2021.

Dijelaskannya, fungsi ataupun tugas pokok mereka adalah melayani daripada masyarakat yang tersandung kasus pidana.

Misalnya, kata Parlaungan, ketika masyarakat tidak bisa menyewa pengacara, pengadilan menunjuk Posbakum untuk mendampingi para terdakwa ataupun berupa kasus pidana di Pengadilan Negeri Sibolga.

"Jadi masyarakat sangat terbantu dengan kehadiran Posbakum Pengadilan Negeri Sibolga, dengan tidak membebankan ataupun terdakwa tidak membayar daripada pengacara, tetapi itu yang membayar adalah negara melalui Pengadilan Negeri Sibolga," katanya.

Parlaungan juga menjelaskan fungsi lain dari Posbakum Pengadilan Negeri Sibolga. Contohnya perceraian, pergantian nama (orang yang sama), pengangkatan anak adopsi dan perbaikan-perbaikan nama ketika ada kesalahan didalam akte lahir masyarakat.

Parlaungan mengatakan, LKBH-S berkerjasama dengan PN Sibolga sudah sekira 4 tahun dan ini telah masuk tahun kelima. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru