Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Polres Belawan Bekuk Seorang Pria Pengedar 20 Gram Sabu

Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2020 13:20 WIB
467 view
Polres Belawan Bekuk Seorang Pria Pengedar 20 Gram Sabu
Foto SIB/dok
Diamankan : Seorang pria terduga pengedar 20 gram sabu diamankan  di Mapolres Belawan, setelah ditangkap dari kediamannya di Kampung Nelayan Seberang, Kamis (6/8/2020).
Belawan (SIB)
Seorang pria Sam alias Isul (42) warga Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, terduga pengedar narkoba dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Selain itu, dari pria tersebut petugas kepolisian juga menyita barang bukti di antaranya berupa, 2 bungkus plastik klip ukuran sedang, diduga berisikan sabu-sabu kurang lebih seberat 6,24 gram, 1 timbangan elektrik, 10 bungkus plastik klip kosong dan 1 HP.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring SH MH yang dikonfirmasi wartawan melalui Paur Humas, Iptu Bonar Pohan SH, Kamis (6/8/2020) menyebutkan, Sam alias Isul berikut barang bukti diciduk dari kediamannya, Rabu sore (5/8/2020), dan setelah petugas kepolisian melakukan penggeledahan, didampingi kepala lingkungan setempat ditemukan barang bukti sabu serta yang lainnya.

Disebutkan, sesuai pengakuan Sam alias Isul, narkoba yang diduga sebagian telah diedarkannya kepada orang lain itu, diperoleh dari temannya B (DPO) yakni sebanyak 20 gram dengan harga Rp 13 juta.

Sam alias Isul, yqng ditangkap atas laporan masyarakat tersebut kini meringkuk di sel tahanan polisi, dipersalahkan melanggar pasal 114 subsider pasall 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama