Rabu, 01 Mei 2024

Polsek Pinggir Bekuk Paman yang Perkosa Keponakan Hingga Hamil

Redaksi - Sabtu, 09 Januari 2021 14:21 WIB
Polsek Pinggir Bekuk Paman yang Perkosa Keponakan Hingga Hamil
Foto dok/Humas Polsek Pinggir
TERSANGKA PEMERKOSA: Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi penyidik PPA Bripka Anisa Ekawaty SH dan Kasi Humas  Bripka Juanda Marpaung menerangkan, Sabtu (9/1/2021) bahwa Polsek Pinggi berhasil menangkap tersangk
Bengkalis (SIB)
Polsek Pinggir bergerak cepat , dalam waktu 3 jam, membekuk K setelah Abdul melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anaknya inisial R yang masih berstatus pelajar SMP dan di bawah umur ke Polsek Pinggir.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi penyidik PPA Bripka Anisa Ekawaty SH dan Kasi Humas Bripka Juanda Marpaung menerangkan, Sabtu (9/1/2021), pada Kamis (7/1/2021) sekira jam 12.00 WIB di Jalan Sialang Rimbun Desa Muara Basung Pinggir Bengkalis, Team Opsnal Polsek Pinggir telah menangkap K, yang diduga keras memperkosa korban R yang merupakan keponakan pelaku.

Dijelaskan, kejadian persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh A (orang tua korban) pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 08.30 WIB sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/02/I/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR dilengkapi dengan barang bukti pakaian yang digunakan korban saat kejadian, berupa sehelai baju blues lengan panjang warna pink, celana panjang warna hitam, celana dalam warna cream dan bh warna coklat serta visum et revertum dari RSUD Duri.

Disebutkan, kejadian berawal hari Sabtu (7/7/ 2020), sekira pukul 00.00 WIB di Jalan Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di kamar korban inisial R, tersangka K masuk ke dalam kamar korban melalui jendela kamar dengan cara membuka paksa/merusak jendela kamar lalu masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban yang saat itu lagi tidur. Tersangka K mengancam korban inisial R bila berteriak dan memberitahukan kejadian tersebut.

Setelah kejadian tersebut sekira pukul 08.30 WIB korban R mendatangi orang tuanya A di ladang sambil menangis mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka K malam tadi.

Selanjutnya A pulang ke rumah dan melihat jendela kamar korban sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

Kemudian A memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya dan dilakukan perjanjian secara kekeluargaan dengan catatan tersangka K tidak mengganggu korban lagi.

Namun pada Rabu (30/12/2020), saat korban inisial R menghadiri acara keluarga di rumah tersangka K yang merupakan paman korban, tersangka K mencium pipi dan korban memberitahukan kejadian tersebut kepada A.

Kemudian istri tersangka K curiga melihat perut korban sudah membesar dan membawa korban ke bidan desa, lalu korban diperiksa dan bidan desa menerangkan bahwa korban dalam keadaan hamil sudah 5 bulan.

Atas kejadian tersebut pelapor A merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Pinggir pada hari Kamis (7/1/2021). Berdasarkan laporan Polisi, Team Opsnal Polsek Pinggir bergerak cepat dan menangkap tersangka K dan tersangka K mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Tersangka K disangkakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Wali Kota Pematangsiantar Ziarah ke Makam Sangnaualuh di Bengkalis
TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Turunan CPO
Speedboat Tenggelam di Bengkalis Diduga Bawa TKI Ilegal
KPK Eksekusi Bupati Bengkalis Nonaktif ke Rutan Pekanbaru
Pengedar Sabu Gigit Lengan Polisi Polsek Pinggir Saat Ditangkap
Polsek Pinggir Tangkap Pencuri HP Milik Bidan
komentar
beritaTerbaru