Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Pemilik iPhone X di Indonesia Wajib Lapor Pajak

- Sabtu, 16 September 2017 21:42 WIB
706 view
Jakarta (SIB) -iPhone X yang baru saja dirilis Apple terbilang cukup mahal. Apalagi yang kapasitasnya 256 GB, harganya dipatok hampir Rp 20 juta. Mahalnya harga ponsel itu ternyata ikut dilirik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

"Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom SPT Tahunan ya," tulis akun @DitjenPajakRI.

Pada foto yang diposting Ditjen Pajak ini juga disampaikan informasi agar masyarakat yang memiliki ponsel baru keluaran Apple itu agar dicatatkan di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017.

Tak cuma itu, Ditjen Pajak juga memastikan bahwa pencatatan smartphone dalam SPT bukan berarti ada tambahan pajak yang harus dibayar.

"Eh jangan salah lho. Melaporkan harta di kolom harta pada SPT Tahunan bukan berarti ada pajak yg harus dibayar lagi. Ini cuma soal lapor," jelas @DitjenPajakRI.

iPhone X bisa dikatakan bintang Apple tahun ini. Apple membuat ponsel yang didedikasikan 10 tahun iPhone itu dengan bodi kaca di depan dan belakang. Kendati demikian, iPhone X tetap tahan debu dan air.

Apple juga menyebut layar iPhone X dengan Super Retina Display. Ukurannya 5,8 inch dengan resolusi 2.436 x 1.125 pixel dan kedalaman layarnya 458 ppi.
Selain itu layarnya mendukung HDR10 dan Dolby Vision.

Karena mengusung layar penuh, Apple menanggalkan tombol home fisik. Namun iPhone X dibekali Face ID untuk membuka ponsel. Fitur ini diklaim sangat aman.
Bila Touch ID punya tingkat keamanan 1:50.000, Face ID lebih tinggi dengan 1:1.000.000.

Dapur pacunya sendiri A11 Bionic dan mendukung Augmented Reality. Baterainya diklaim lebih lama dua jam ketimbang iPhone 7. Untuk pengisian, ponsel ini mendukung wireless charging. (detikcom/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru