Rabu, 01 Mei 2024

Bawaslu Bakal Lapor Polisi Soal Calon Kepala Daerah Timbulkan Kerumunan

Redaksi - Selasa, 08 September 2020 10:56 WIB
Bawaslu  Bakal Lapor Polisi Soal Calon Kepala Daerah Timbulkan Kerumunan
Youtube MK
Foto: Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di sidang MK 
Jakarta (SIB)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bakal calon kepala daerah yang mengakibatkan kerumunan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah pelanggaran pemilu. Namun, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena menyangkut aturan di luar pemilu.

"Merupakan pelanggaran hukum lain. Bawaslu meneruskan kepada pihak kepolisian," ucap Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi, Jumat (4/9).

Fritz memberikan beberapa aturan di luar aturan pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seperti UU 6 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020 dan sebagainya.

"Itu yang dilanggar. Iya, dijadikan temuan Bawaslu, pelanggaran hukum lain. Tapi penegakan ada di kepolisian," ucap Fritz.
Fritz menyebut Bawaslu akan mendata kerumunan-kerumunan yang terjadi saat bakal calon mendaftar di KPU. Namun, sampai saat ini, mereka masih mengumpulkan data.

"Masih dikumpulkan. Kajian Bawaslu diserahkan ke Kepolisian," ujarnya.
Diketahui, sejumlah calon kepala daerah mendaftarkan diri ke KPU sejak Jumat (4/9). Proses pendaftaran diikuti pula oleh pendukung masing-masing pasangan di berbagai daerah. Beberapa di antaranya menimbulkan kerumunan. Padahal, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi virus Corona. (detikcom/c)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Ingatkan Jual Beli Data Penduduk Berpotensi Kecurangan Pemilu
Fritz Edward Siregar Resmikan Ruang PPID Bawaslu Tebingtinggi
Fritz Siregar: ASN Berkampanye di Medsos Terancam Pidana
komentar
beritaTerbaru