Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

DPR: Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Tahap Awal

Redaksi - Selasa, 17 November 2020 10:35 WIB
291 view
DPR: Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Tahap Awal
Foto Istimewa
Ilustrasi minuman alkohol
Jakarta (SIB)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masih tahap awal. Sejumlah proses masih harus dilalui terkait hal tersebut.

"RUU Minol ini masih sangat awal, baru tahap penjelasan pengusul dalam harmonisasi," ujar Baidowi saat dihubungi, Minggu (15/11).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, setelah rancangan UU itu diharmonisasi, maka DPR akan mengundang berbagai pihak untuk dimintakan pendapatnya. "Baru kemudian masuk ke draf RUU untuk disusun menjadi usul inisiatif DPR," imbuh Baidowi.

Baidowi menyebut pro kontra terhadap rancangan RUU Minol merupakan hal biasa. Karena itu, setiap fraksi di DPR, akan menjadikan pendapat yang berkembang untuk dijadikan dasar keputusan.

"Pro kontra hal biasa karena itulah dinamika di masyarakat. Itulah demokrasi, tentu pendapat yang berkembang akan menjadi acuan masing-masing fraksi," tutur dia.

Sebelumnya, DPR RI berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.

Dalam draf RUU yang diterima Okezone, apabila regulasi itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol.

Adapun minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan. (Okz/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru