Datangi Kementerian PUPR

DPRD SU Pertanyakan Kejelasan Anggaran Pembangunan Sport Centre

* Dari Rp 900 M yang “Digembar-gemborkan”, Ternyata Hanya Rp 598 M Ditampung

257 view
DPRD SU Pertanyakan Kejelasan Anggaran Pembangunan Sport Centre
(Foto: Dok/Komisi E)
FOTO BERSAMA: Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya foto bersama anggota Komisi E Ingan Amin Barus, Penyabar Nakhe, Hj Anita Lubis, Hendro Susanto, Parsaulian Tambunan, Tuahman Purba, Thomas Dachi, Kadispora Sumut diwakili Kabid Sarana dan Prasarana Sakhruddin Daulay dan Kasubdit Sarana dan Prasarana Strategis Dirjen PUPR Usman Hermanto, Kamis (27/4) seusai pertemuan dengan Kementerian PUPR di Jakarta. 
Medan (SIB)
Komisi E DPRD Sumut mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, untuk mempertanyakan kejelasan pengalokasian anggaran pembangunan stadion olahraga (Sport Centre) di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang yang rencananya akan digunakan untuk penutupan PON XXI Sumut tahun 2024.
Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya kepada wartawan, Sabtu (29/4) di Medan seusai berkunjung ke Kementerian PUPR di Jakarta bersama segenap anggota Komisi E Ingan Amin Barus, Penyabar Nakhe, Hj Anita Lubis, Hendro Susanto, Parsaulian Tambunan, Tuahman Purba, Thomas Dachi dan Kadispora Sumut yang diwakili Kabid Sarana dan Prasarana Sakhruddin Daulay, Kamis (27/4).
"Saat kita menanyakan ke Kementerian PUPR terkait besaran anggaran pembangunan Sport Centre, kita terkejut mendengar penjelasan Kasubdit Sarana dan Prasarana Strategis Dirjen PUPR Usman Hermanto, bahwa pihaknya hanya mengalokasikan anggaran Rp589 miliar di APBN 2023, bukan Rp900 miliar seperti yang selama ini digembar-gemborkan Dispora Sumut," ujar Edi Surahman.
Lebih lanjut dijelaskan Usman Hermanto kepada rombongan Komisi E, tambah Edi Surahman, anggaran Rp598 miliar tersebut hanya digunakan membangun Sport Centre berkapasitas 25.000 penonton, yang dikucurkan secara bertahap, yakni pada 2023 sebesar 15 persen, sisanya 85 persen pada 2024.
"Yang lebih mengherankan lagi, dana yang dialokasikan sebesar Rp598 miliar hanya untuk membangun fisik gedung, belum termasuk dana untuk lanskap yang juga nantinya akan meliputi sarana dan prasarana pendukung stadion olahraga tersebut," katanya.
Ternyata penjelasan Kementerian PUPR ini, lanjut Edi yang juga anggota dewan Dapil Binjai dan Langkat ini, berbeda dengan paparan yang disampaikan Dispora Sumut ketika Komisi E melakukan kunjungan kerja ke kantornya di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang.
Dengan adanya perbedaan laporan antara Kementerian PUPR dan Dispora, Edi Surahman kuatir akan mengganggu jadwal penutupan PON XXI yang dilaksanakan di Sumut, yakni di stadion Sport Centre, karena diyakini belum memadai atau belum memiliki fasilitas yang lengkap.
Alasannya, lanjut Edi, keseluruhan anggaran Rp598 miliar yang dibagi dalam dua tahap itu tidak termasuk alokasi dana landskap, yang di antaranya mencakup tata ruang gedung dan sarana dan prasarana jalan pendukung stadion.
Anggaran landskap yang berjumlah puluhan miliar rupiah ini, kata Edi, pihak Kementerian PUPR secara tegas mengatakan, tidak akan menjadi beban APBN, sehingga dianjurkannya ke Dispora Sumut dan lembaga legislatif menampung anggarannya di APBD Sumut.
Mendengar penjelasan Kementerian PUPR tersebut, Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Sumut Sakhruddin Daulay yang ikut dalam rombongan Komisi E berharap ke DPRD Sumut agar mendukung upaya dana landskap ditampung di APBD Sumut.
Namun Edi menyebutkan, kelihatannya pengalokasian dana lanskap di APBD Sumut ini sulit dipenuhi, karena jumlahnya cukup besar dan sudah dialokasikan untuk pembelian lahan sport centre dan lainnya di APBD Sumut. (A4/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com