Rabu, 01 Mei 2024

Datangi LPSK, Mahasiswa Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir Takut Diintimidasi

Redaksi - Jumat, 11 Maret 2022 10:56 WIB
Datangi LPSK, Mahasiswa Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir Takut Diintimidasi
Foto; Ist/harianSIB.com
Syahidila Yuri, SH. MH, Kuasa hukum Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK di Jakarta. 
Jakarta (SIB)
Pengacara Syahidila Yuri SH MH datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta guna mengajukan permohonan perlindungan terhadap kliennya, Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali.

Permintaan perlindungan tersebut diajukan M Risal Ali usai melaporkan Bupati Rokan Hilir Riau Afrizal Sintong dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (2/3) lalu.

M Risal Ali melaporkan Afrizal ke Polda Riau, karena diduga memasukkan keterangan palsu atau menggunakan surat palsu dalam mengurus akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013. Laporan itu telah tercatat dengan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

"Hari ini kami mendatangi LPSK sebelumnya kami sudah membuat laporan di Polda Riau tanggal 2 Maret. Klien kami adalah mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum dan melaporkan Afrizal terhadap dugaan membuat keterangan palsu saat pencalegan pemilu 2014 sebagai anggota legislatif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir," ucap Syahidila Yuri pada wartawan di Gedung LPSK, Jakarta, Rabu (9/3).

Syahidila memaparkan, M Risal Ali mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena saksi pelapor khawatir akan mendapat intimidasi atau hal lain yang membahayakan dirinya.

Sebab yang yang dilaporkan seorang pejabat daerah yang saat ini menjabat Bupati Rokan Hilir.

"Hasil dari pertemuan dan konsultasi dengan LPSK, Alhamdulillah LPSK respons dengan baik. Selanjutnya mereka akan mempelajari permohonan kita dan akan intens menghubungi kita terhadap klien kami di Pekanbaru," jelasnya.

Terkait ini, Syahidila pun meminta perhatian Kapolri untuk menindak lanjuti laporan kliennya di Polda Riau.

"Kami juga telah menyurati Mabes Polri yakni Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian terhadap permintaan laporan klien kami di Polda Riau, kemarin tanggal 2 Maret,"ujarnya.

Surat Palsu untuk Nyaleg
Syahidila menuturkan pelaporan yang dilakukan M Risal Ali terhadap Bupati Rokan Hilir dugaan memalsukan surat palsu untuk persyaratan pencalegan.

"Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," jelasnya.

Syahidila menyampaikan, kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu lalu menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

"Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian," ujarnya.

Dari bukti itu, dijelaskan pria akrab disapa Idil, diketahui Afrizal Sintong mengikuti Ujian Nasional (UN) Pendidikan Kesetaraan Paket C pada tahun 2014 silam. Di mana, Bupati Rohil dinyatakan lulus pada tahun yang sama pada bulan September.

"Terlapor (Afrizal Sintong, red) ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014," tuturnya.

Sementara itu, Afrizal Sintong membantah laporan yang disampaikan M Risal Ali tersebut. Dia mengaku tidak pernah memalsukan ijazah sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

"Saya tidak pernah memalsukan ijazah," tegas politisi Partai Golkar itu.

Ketika pendaftaran sebagai calon anggota DPRD, Bupati Rohil menjelaskan, dirinya menggunakan surat keterangan dari PKBM Primatrain. Surat itu, sebutnya diterbitkan pada Juli 2013 lalu.

"Saya menggunakan surat keterangan belajar dari Primatrain. Kalau saya memalsukan ijazah, ijazah mana yang saya palsukan," sebut Afrizal.

"Kalau saya lolos dalam persyaratan pencalonan anggota DPRD, itu bukan salah saya. Tapi kesalahan KPU saat memverifikasi data saya," pungkasnya. (PK/d)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Jalin Kerja Sama dengan LPSK
Pj Gubernur: Tetap Berbagi Kebaikan Tanpa Memandang Suku, Agama dan Ras
DPR RI Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029
Rumusan RUU DKJ: DPR, KPK, hingga LPSK Boleh Tak Langsung Pindah ke IKN
Wakil Bupati Rohil Jelaskan Alasan Hampir Adu Jotos dengan Bupati
Beda dari SYL, 3 Pegawai Kementan Diberi Perlindungan LPSK karena Diteror
komentar
beritaTerbaru