Rabu, 01 Mei 2024

Eksepsi Gibran Diterima, Gugatan Rp 204 T Alumnus UNS Gugur

Redaksi - Sabtu, 24 Februari 2024 09:38 WIB
Eksepsi Gibran Diterima, Gugatan Rp 204 T Alumnus UNS Gugur
Foto: kumparan
Gibran saat diwawancarai wartawan pada Selasa (21/2/2024). 
Jakarta (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari. Gugatan tersebut pun gugur.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat II dan turut tergugat; menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt," bunyi putusan sela hakim seperti dilihat di SIPP PN Surakarta, Jumat (23/2).
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371 ribu," bunyi putusan selanjutnya.
Diketahui, dalam perkara ini, penggugatnya adalah Drs Ariyono Lestari. Sedangkan tergugatnya adalah Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II, dan KPU RI sebagai turut tergugat I.
Adapun petitum permohonan gugatan ini adalah, sebagai berikut:


Dalam Pokok Perkara
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada lembaga terkait melalui Penggugat yakni sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,- (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah);
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 100.000.000.,00 (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam menaati putusan dalam perkara a quo;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain (uit voorbar bij voorraad);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
7. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan ini;



Baca Juga:
DALAM PROVISI:
1. Menghentikan proses pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) sebagai Cawapres Pemilu 2024 pada setiap tahapan;
2. Mendiskualifikasi pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) dalam Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Surakarta cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (**)



Baca Juga:


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gibran Maju Pilpres? Jokowi: Saya Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres
Gibran Buka Suara soal Kedatangan Amien Rais dan Rizal Ramli ke KPK
Erick Thohir Sarapan Bersama Prabowo, Ganjar dan Gibran di Solo
Sempat Sebut Anak Ingusan, Panda Nababan-Gibran Akrab di Acara Ganjar
Sungkem ke Ganjar, Gibran Terima Kasih Diberi Arahan
Jawaban Gibran Saat Netizen Bilang ‘Kerjaannya Twitteran Mulu’
komentar
beritaTerbaru