Rabu, 01 Mei 2024

Gubernur Edy Rahmayadi akan Lantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar

Redaksi - Jumat, 18 Februari 2022 11:07 WIB
Gubernur Edy Rahmayadi akan Lantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar
Foto: Ist/harianSIB.com
Kabid Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov A Sumut, Rasyid Ritonga 
Medan (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan melantik Susanti Dewayani menjadi Wakil Wali Kota Pematangsiantar di Aula Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur, Medan, Selasa (22/2). Pelantikan menyusul berakhirnya masa jabatan Hafriansyah-Tigor Sitorus sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut Ir Zubaidi MSi melalui Kabid Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov A Sumut Rasyid Ritonga kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/2).

"Kemarin Pemprov Sumut telah melaksanakan rapat persiapan pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar. Pelantikan ini memang lama, mulai proses pemilihan kepala daerahnya pada Desember 2020 dan baru bisa dilantik tanggal 22 bulan ini," katanya.

Dari itu Pemprov Sumut telah mengundang pihak-pihak terkait, baik dari Pemko Pematangsiantar, Sekwan Pematangsiantar dan Instansi terkait untuk mempersiapkan proses pelantikan dan pengambilan sumpah wakil wali kota Pematangsiantar hasil Pemilukada 2020 itu. Dengan harapan pelantikan dapat berjalan lancar dan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diemban.

Rasyid juga mengatakan untuk tahap pertama, Susanti Dewayani dilantik sebagai wakil wali kota sebab Asner Silalahi Wali Kota Pematangsiantar terpilih meninggal dunia, maka Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan menghunjuk pelaksana tugas (Plt) wali kota Pematangsiantar.

Selanjutnya Pemprov Sumut akan menyurati DPRD Pematangsiantar untuk melaksanakan rapat Paripurna terkait pengusulan wakil wali kota menjadi wali kota definitif yang kemudian disampaikan ke Gubernur dan dikirim ke Mendagri untuk disahkan. Setelah disahkan berlanjut kepada proses pemilihan jabatan wakil wali kota Pematangsiantar.

Perlu diketahui tambahnya, bahwa pada SK yang diterima di masa jabatan wakil wali kota terpilih masih tetap 5 tahun, namun dalam SK tersebut diterangkan apabila tidak sampai 5 tahun dikarenakan perubahan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan kompensasi.

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar telah menetapkan pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada Pematangsiantar, Sumut.

Pasangan tersebut berhasil unggul dengan perolehan 87.733 suara dalam Pilkada 2020. Saat proses penetapan hanya dihadiri Wakil Wali Kota terpilih yakni Susanti Dewayani karena Wali Kota terpilih Asner Silalahi telah meninggal dunia. (A13/D8/c)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
5 Kandidat Bacalon Wali Kota dan 2 Wakil Wali Kota Pematangsiantar Daftar ke Partai Golkar
Golkar Buka Pendaftaran Balon Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar
PDIP Buka Pendaftaran Balon Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar Sejak 3 April Hingga 31 Mei
GAMKI Sesalkan Politisasi Gubernur Tak Sambutan di Depan Presiden Saat Pengukuhan
Gubernur Edy Rahmayadi Saksikan Pawai Pembangunan di Hari Kemerdekaan
Kadis Kominfo Minta Pandangan Gubernur Edy tentang Ketahanan Nasional Tak Diartikan Negatif
komentar
beritaTerbaru