Kamis, 02 Mei 2024
Mahfud:

Hak Angket Cocok tapi Tidak Mengubah Keputusan KPU dan MK

Redaksi - Senin, 26 Februari 2024 09:38 WIB
Hak Angket Cocok tapi Tidak Mengubah Keputusan KPU dan MK
Foto: Dwi Agus/detikJogja
Mahfud Md 
Yogyakarta (SIB)
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyebut hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan kepada hasil Pemilu 2024.

Namun, sebagai pakar hukum, Mahfud berpendapat hak angket tetap bisa digulirkan untuk memeriksa kebijakan pemerintah menyangkut pelaksanaan pemilu, macam penggunaan anggaran, wewenang dan lain seterusnya.

Lanjut Mahfud, hak angket merupakan salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan oleh konstitusi.

"Kalau ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetep pemerintah," kata Mahfud di Sleman, DIY, Minggu (25/2) pagi.

"Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," sambung mantan ketua MK itu.

Usul hak angket ini bergantung pada ranah legislatif. Hak angket adalah hak yang dimiliki partai politik khususnya anggota DPR. Mahfud kembali menegaskan dirinya tak punya wewenang atau ikut-ikutan mengusulkan angket.


Tidak Mengubah
Eks Menko Polhukam RI itu turut menekankan, selain lembaga pemilu, putusan lembaga pengadilan macam MK juga tidak bisa menjadi objek hak angket ini.

"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri," pungkasnya.

Isu hak angket bergulir setelah disuarakan oleh capres Ganjar Pranowo. Capres Anies Baswedan menyambut positif itu. Tiga partai pengusung Anies-Cak Imin yakni NasDem, PKS dan PKB bahkan sudah menyatakan setuju terhadap usul Ganjar.

Pengajuan hak angket tersebut bertujuan untuk menyikapi menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Meski begitu, parpol-parpol koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka enggan untuk mengajukan hak angket. Kepastian ini datang melalui Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang memastikan koalisinya menolak penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

Koalisi Prabowo-Gibran yang ada di parlemen di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN.

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo untuk menggulirkan hak angket di DPR mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tak diperlukan.

Adapun mantan Sekjen PKB Lukman Edy yang menyebut penggunaan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sebagai hal yang tidak berguna.

Dia mengatakan hak angket di DPR tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu dan Pilpres 2024, sehingga bakal sia-sia jika tetap dilakukan.

"Tuntutan atau desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia. Kontra produktif, karena enggak ada connecting-nya dengan penyelenggaraan Pemilu, tidak bisa mengubah hasil pemilu, tidak bisa juga mengubah hasil keputusan Bawaslu," katanya, Sabtu (24/2). (CNNI/d)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Simalungun dan PT Lonsum Bahas Pelepasan Lahan
Perayaan Paskah SMK Negeri 2 Tebingtinggi, Guru Membasuh Kaki Siswa
Peringatan May Day di Asahan, Wabup Ramah Tamah dengan Serikat Buruh
Bupati Batalkan SK Pelantikan 52 Orang Pejabat Pemkab Humbahas
Komisioner KPU Dairi Sosialisasikan Tahapan Pilkada
KPU Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pilkada Labura 2024
komentar
beritaTerbaru