Rabu, 01 Mei 2024

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar di Kasus Gratifikasi

Redaksi - Kamis, 14 Desember 2023 10:17 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar di Kasus Gratifikasi
Foto: detikcom
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Jakarta (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Sidang terdakwa kasus gratifikasi Rp 58,9 miliar itu lanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan Terdakwa dan tim penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima,” kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

“Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” imbuhnya.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Hakim menilai surat dakwaan jaksa terhadap Andhi telah cermat dan lengkap.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujarnya.


Gratifikasi
Sebelumnya, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Jaksa KPK membacakan rincian besaran gratifikasi Rp 58,9 miliar yang diterima Andhi. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

“Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79 dan USD 264.500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 atau sekira jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11).

Jaksa mengatakan Andhi tak melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK. Jaksa mengatakan hal itu melanggar Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa mengatakan perbuatan Andhi harus dianggap sebagai penerimaan suap. Uang gratifikasi itu diterima Andhi berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Perbuatan Terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau baptis, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” ujarnya.

Jaksa mendakwa Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (detikcom/d)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Kadis Kesehatan Sumut
Hari Ini Sidang Gugatan Pileg Dimulai, MK Siagakan Dokter-Vitamin untuk Hakim
Tiga Hakim Tolak Permohonan Prapid Tujuh Petugas KPPS Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Nasdem
Hakim Agung Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial
5 Hakim Tolak Gugatan Pilpres AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion
Sanksi MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Nepotisme-Abuse of Power Jokowi
komentar
beritaTerbaru