Senin, 29 April 2024

Haris Azhar Divonis Bebas di Kasus ‘Lord Luhut'

* Luhut Hormati Putusan Hakim
Redaksi - Selasa, 09 Januari 2024 10:03 WIB
Haris Azhar Divonis Bebas di Kasus ‘Lord Luhut'
(Foto ANT/ Fakhri Hermansyah)
DIVONIS BEBAS : Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) menangis menemui pendukungnya usai divonis bebas di sidang putusan pada kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Sen
Jakarta (SIB)
Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti.
"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
"Membebaskan Terdakwa Haris Azhar," ucap hakim.
Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar.



Pertimbangan Hakim
Pertimbangan pertama ialah hakim menyatakan frasa 'Lord Luhut' bukan penghinaan terhadap Luhut.
"Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata hakim.
Hakim menjelaskan, kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris yang artinya 'Yang Mulia'. Hakim memandang penggunaan 'Lord' juga bukan digunakan terhadap personal seorang Luhut, melainkan jabatan yang diembannya sebagai menteri dalam kabinet negara.
"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," papar hakim.
Hakim juga mengatakan pembicaraan dalam podcast Haris Azhar berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' merupakan penilaian terhadap hasil kajian cepat dari sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan. Hakim juga mengatakan perusahaan Luhut memiliki kaitan dengan perusahaan terkait tambang di Papua yang dibahas dalam podcast Haris Azhar itu.
Atas dasar itu, hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tidak terbukti sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan pertama," ucap hakim.
Hakim juga mengatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong untuk menyebabkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan Haris Azhar tidak terbukti menyerang kehormatan pribadi Luhut sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Baca Juga:


Pikir-pikir
Sementara itu, Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
"Izin, Yang Mulia, kami berterima kasih kepada Yang Mulia atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan saksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa dalam sidang, Senin (8/1).
Sementara itu, Haris Azhar dan Fatia serta tim pengacaranya menerima putusan hakim. Mereka mengucapkan terima kasih.
"Kan bebas, menerima," kata Haris saat dimintai tanggapan oleh hakim.
"Menerima, Yang Mulia," ucap Fatia.
Hakim lantas menyatakan sidang Haris dan Fatia selesai. Majelis hakim meminta maaf jika selama sidang ada kekeliruan.
"Dengan demikian selesai sudah pembacaan putusan Haris Azhar dan Fatia, dengan demikian kami selaku majelis hakim, kami selaku manusia tidak luput dari salah, baik kata maupun pikiran untuk itu kami mohon dimaafkan, dan terima kasih kepada semua pihak," kata hakim ketua.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.


Baca Juga:


Hormati
Sementara itu, Luhut mengaku menghormati putusan hakim.
"Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut dalam keterangan yang disampaikan Jubirnya Jodi Mahardi, Senin (8/1).
Namun ada beberapa hal yang disayangkan Luhut, yakni adanya fakta yang dikesampingkan hakim. Menurutnya, ada fakta yang tidak masuk di pertimbangan pada putusan hakim.
"Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim," katanya.
Meski begitu, Luhut mengaku yakin bahwa hakim telah memutus perkara dengan bijaksana. Karena itu, dia menyerahkan semua kepada jaksa penuntut umum. Diketahui, jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas itu.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya," ucapnya.
"Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Dalam keterangannya, Luhut menyampaikan bahwa dia menghargai sistem peradilan dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Luhut juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar.(**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jokowi Teken Keppres, Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Menko Luhut Bidik Digitalisasi Timah Tuntas Juni untuk Cegah Korupsi
Luhut Pandjaitan Tinjau Lokasi Wisata Favorit, F1 PowerBoat 2025 Dipindahkan ke Samosir
Jokowi Sampaikan Selamat Memperingati Jumat Agung untuk Umat Kristiani
Luhut: Tak Boleh Ada yang Goyang Partai Golkar
Luhut Siap Beking Pengusaha Konser: Kalau Ada Masalah Beri Tahu Saya
komentar
beritaTerbaru