Kamis, 02 Mei 2024
LPSK Menyayangkan Tuntutan 12 Tahun Bharada Eliezer

Jampidum Fadil Zumhana Harahap: Jangan Intervensi Kejaksaan

Redaksi - Jumat, 20 Januari 2023 09:55 WIB
Jampidum Fadil Zumhana Harahap: Jangan Intervensi Kejaksaan
(dok. Kejagung) Baca artikel detiknews, "Jampidum: Jaksa yang Tuntut Sambo dkk Tak Masuk Angin!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6523645/jampidum-jaksa-yang-tuntut-sambo-dkk-
Jampidum Fadil Zumhana Harahap
Jakarta (SIB)
Pro kontra terkait tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, 12 tahun penjara mengemuka.

Salah satunya yang menyayangkan tuntutan terhadap Eliezer yang dianggap sebagai pihak yang membongkar dalang pembunuhan yang diotaki pimpinannya, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Fredy Sambo terhadap Brigadir Brigadir Josua Nofriansyah Hutabarat yang tewas ditembak Eliezer di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E.

Susi mengatakan Richard sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dan sudah menunjukkan komitmennya dan konsistennya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang di persidangan.

Terkait hal itulah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana Harahap meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memengaruhi atau mengintervensi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Eliezer.

"Saya garisbawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan,"kata Fadil Zumhana Harahap di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/1).

Walaupun demikian, Fadil Zumhana Harahap tetap menghargainya rekomendasi yang dilayangkan LPSK. Alasannya, jika tidak menghargai rekomendasi tersebut,

lanjutnya, Jaksa bisa saja tuntutan Eliezer lebih berat lagi. Yang terjadi sambungnya, justru Eliezer yang notebenya pelaku yang menghabisi Brigadir Joshua dituntut lebih ringan dibandingkan Ferdi Sambo.

Terkait adanya klaim dari berbagai pihak bahwa terdakwa Eliezer sudah ditetapkan sebagai JC, Fadil menegaskan hal tersebut tidak benar.
Pasalnya pelaku utama tidak bisa memperoleh JC. Apalagi hingga saat ini, pihaknya belum ada penetapan JC dari majelis hakim.

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutannya, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menjebloskan Bharada Eliezer 12 tahun penjara dengan alasan perbuatannya terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan,"kata Jaksa Paris Manalu dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E, Rabu (18/1).

Di depan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dan anggota majelis, jaksa menyatakan perbuatan Bharada E yang diyakini merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta luka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, tidak hanya itu, perilaku Bharada E juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, jaksa mengatakan Eliezer merupakan seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk membongkar perkara tersebut, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar Jaksa.

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atss perintah Ferdy Sambo.Dalam persidangan, Ferdi Sambo juga terungkap ikut menembak Brigadir Joshua dari jarak dekat.

Brigadir Joshua pun meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Bharada E didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (H3/a)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Jalin Kerja Sama dengan LPSK
Pj Gubernur: Tetap Berbagi Kebaikan Tanpa Memandang Suku, Agama dan Ras
DPR RI Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029
Rumusan RUU DKJ: DPR, KPK, hingga LPSK Boleh Tak Langsung Pindah ke IKN
Beda dari SYL, 3 Pegawai Kementan Diberi Perlindungan LPSK karena Diteror
Kasus Dugaan SYL Diperas Pimpinan KPK Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
komentar
beritaTerbaru