Kamis, 02 Mei 2024

KLHK Segera Eksekusi Perusahaan Pembakar Hutan Kalteng Denda Rp 342 Miliar

Redaksi - Sabtu, 06 Agustus 2022 09:49 WIB
KLHK Segera Eksekusi Perusahaan Pembakar Hutan Kalteng Denda Rp 342 Miliar
Foto : Getty Images, AP
Kebakaran Hutan.
Jakarta (SIB)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan MA yang menghukum PT Arjuna Utama Sawit (PT AUS) dengan denda Rp 342 miliar. AUS dihukum terkait kebakaran hutan di lahannya seluas 970 hektare pada 2015.

"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim MA yang telah menghukum bersalah dan mendenda PT AUS," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan, Kamis (4/8).

Oleh sebab itu, KLHK mengapresiasi putusan MA yang menguatkan putusan kasasi MA.

"Komitmen MA untuk menegakkan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat korban kebakaran hutan dan lahan sangat kami apresiasi," ucap Rasio.

Untuk menindaklanjuti putusan PK ini, Rasio Sani akan segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Katingan untuk mengeksekusi putusan ini karena yang berwenang melakukan eksekusi putusan perdata yang sudah berkeputusan tetap (inkracht van gewisdje) adalah Ketua PN.

"Sekali lagi kami ingatkan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya korporasi. Kami tidak akan berhenti untuk menegakkan keadilan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hukuman ganti rugi dan pemulihan lingkungan yang dijatuhkan majelis hakim MA kepada PT AUS , harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak mencemari dan merusak lingkungan apalagi membahayakan kesehatan. Penegakan hukum terhadap Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan tidak hanya digugat perdata, tapi dapat juga dipidana penjara dan denda, serta pidana tambahan berupa perampasan keuntungan," tegas Rasio Sani.

Adapun Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo, menyatakan putusan itu merupakan bentuk pengakuan atas usaha KLHK menegakkan hukum lingkungan.[br]

"Ditolaknya permohonan PK PT AUS menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan," kata Jasmin Ragil Utomo.

Putusan PK MA ini menambah deret kemenangan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

"Saat ini KLHK sudah menggugat 22 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada 13 perkara karhutla yang berkekuatan hukum tetap sedang dalam proses eksekusi sebesar Rp 3,8 triliun," Jasmin Ragil Utomo menegaskan.

Selain gugatan perdata karhutla, KLHK menggugat perusahaan pencemar dan/atau perusak lingkungan lainnya sebanyak 8 perusahaan.

"Sampai dengan saat ini total perusahaan yang digugat oleh KLHK sebanyak 31 perusahaan," beber Jasmin.

Sebagaimana diketahui, MA telah kasasi dan PK PT AUS. Oleh sebab itu, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 970,44 ha di lahan konsesinya, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2015 serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 115,8 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 227,1 miliar, dengan total seluruhnya Rp 342,9 miliar. (detikcom/d)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tentara AS yang Hilang di Hutan Karawang Ditemukan Tewas
Rumah Dinas Kehutanan Sumut di Tebingtinggi Rata dengan Tanah, Ditumbuhi Rumput Liar
Rumah Dinas Kehutanan Sumut di Tebingtinggi Sudah Hancur
WALHI Sumut: Masyarakat Sekitar Dapat Diberdayakan Menjaga Hutan
Kadis LHK Sumut Minta Personel Polhut Sumut Ditambah
Wilayah II Pematangsiantar Tutup Jalan ke Kawasan Hutan Lindung Sitahoan
komentar
beritaTerbaru