Jumat, 03 Mei 2024

KPK Geledah Kantor BBPJN PUPR di Kaltim, Dokumen dan Uang Tunai Disita

Redaksi - Jumat, 01 Desember 2023 09:53 WIB
240 view
KPK Geledah Kantor BBPJN PUPR di Kaltim, Dokumen dan Uang Tunai Disita
(ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Petugas menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 
Jakarta (SIB)
KPK melakukan penggeledahan di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan kasus suap proyek pengadaan jalan dengan tersangka Rahmat Fadjar (RF) dan lainnya. Penggeledahan dilakukan di wilayah Balikpapan dan Samarinda.
"Selasa (28/11) dan Rabu (29/11), tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).
Adapun dua tempat yang digeledah, salah satunya kantor BBPJN PUPR Kaltim.
"Lokasi dimaksud yaitu Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) PUPR Kaltim, Kantor Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim di Jl Pattimura No 023 RT 01, Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait," sebutnya.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita. Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti tersebut untuk kelengkapan berkas perkara.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai. Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.



5 Tersangka
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka itu, terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Identitas kelima tersangka ialah Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari.
Sementara dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
Setelah terjaring OTT, kelimanya sempat menjalani pemeriksaan di KPK sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari data e-Katalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.
Rahmat kemudian memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.
Rahmat mendapat keuntungan 7% sementara Riado mendapat keuntungan 3% dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap pada Mei 2023 mencapai Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023. (**)


Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Proyek Multiyears Rp2,7 T di Bahpasunsang Simalungun Diaudit
KPK Sita Kantor Nasdem dan Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu
KPK Sita PKS Senilai Rp15 M Diduga Milik Bupati Labuhanbatu
KPK Sita Kantor Nasdem Labuhanbatu
KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Sita 3 Koper
Kadis PUPR Sumut Mulyono Tidak Mau Menjawab Pertanyaan Wartawan Terkait Proyek Multiyears Rp2,7 T
komentar
beritaTerbaru