Jakarta (SIB)
KPK sudah menjerat tersangka dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP/Ditjen Pajak). Namun siapa tersangka yang dijerat itu?
Bermula dari informasi mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri dari KPK ke Ditjen Imigrasi. Total ada 6 nama yang dicegah ke luar negeri.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/3).
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," imbuhnya.
Hal itu disampaikan Ali saat ditanya apakah yang dicegah ke luar negeri salah satunya bernama Angin Prayitno Aji. Dia diketahui menjabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, tetapi profilnya di situs Ditjen Pajak hilang usai Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons perihal kasus itu beberapa waktu lalu.
Lantas secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan biasanya setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akan dicegah ke luar negeri. Namun Alexander tidak menjawab detail siapa tersangka dalam perkara suap di Ditjen Pajak.
"Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kita cekal ke luar negeri," ucap Alexander saat ditanya apakah tersangka di kasus Ditjen Pajak sudah dicegah ke luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, Alexander membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.
"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Alex menyebut, kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua ASN Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencegahan ke luar negeri itu merupakan permintaan dari pihak KPK.
"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara, kepada wartawan, Kamis (4/3).
Arya mengatakan, dua orang ASN Ditjen Pajak itu berinisial APA dan DR. Imigrasi juga melakukan pencegahan terhadap empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, karena alasan korupsi.
"Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021," ucap Arya.
Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan. Pencegahan ke luar negeri telah berlaku mulai 8 Februari 2021 sampai 5 Agustus 2021. (detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak