Rabu, 01 Mei 2024
Terkait Eksekusi Sport Center Sena

Kadispora Sumut Dianggap “Piawai”, Korban di Desa Tumpatannibung Tak Dapat Ganti Rugi

Redaksi - Kamis, 16 Maret 2023 10:10 WIB
Kadispora Sumut Dianggap “Piawai”, Korban di Desa Tumpatannibung Tak Dapat Ganti Rugi
Foto: Net
Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian 
Medan (SIB)
Kadispora Sumut H Baharuddin Siagian SH MSi disindir piawai memilih pasal-pasal terkait konflik Sport Center di Desa Sena yang terkena penertiban Satpol PP Sumut dan Satpol PP Deliserdang pada 21 Februari lalu.

Sindiran itu disampaikan Penasehat hukum warga yang lahannya di Desa Tumpatannibung Wildan Areza SH dan Muhammad Adlin SH MH dari Kantor Advokat Syahrunsyah SH MH & Associates kepada wartawan, Selasa (14/3).

Pemprov Sumut akan membangun Sport Center di Desa Sena di areal seluas 350 Ha. Di lapangan proyek itu malah “menjalar” hingga ke Desa Tumpatannibung dan Desa Tanjungsari.

Begitupun lanjut Wildana, Kadispora harus paham apa yang disampaikannya lewat media cetak dan online di Medan Minggu 12 Maret 2023 lalu. Wildan mencoba memberikan teks secara lengkap, terkait ucapan Bahar Siagian tersebut penitipan ganti rugi yang diatur Pasal 42 UU No 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI No 5 tahun 2012.

Dalam peraturan itu diatur tentang pemberian ganti rugi dan penitipan uang (konsinyasi) kepada penerima yang berhak lewat pengadilan. Diwajibkan instansi yang membutuhkan tanah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) dimana lokasi tanah berada. Akibat pihak yang berhak menolak atau menerima ganti rugi, namun tidak melakukan gugatan di pengadilan.

Diatur lagi karena pihak yang berhak menerima ganti rugi, tetapi menolak jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan PN dalam perkara yang telah punya kekuatan hukum tetap.

Lebih detil dijelaskan penitipan konsinyasi dilakukan karena pihak yang berhak menerima atau menolak ganti rugi, tidak diketahui lagi dengan jelas keberadaanya. Terakhir, lahan masih menjadi objek sengketa di PN dalam sengketa kepemilikan.[br]


“Jika ikut pasal-pasal sebagaimana diucapkan Kadispora Sumut tidak ada dasar bagi klien kami untuk diberikan konsinyasi, ataupun ganti kerugian. Dan itu juga sesuai jawaban dari PN Lubukpakam menjawab surat klien kami soal konsinyasi dan dijawab lewat surat PN No. W2.U4/2142/HK.02/II/2023, tanggal 22 Februari 2023 yang menegaskan untuk perkara No 3780 K/Pdt/2021 tidak ada permintaan ekseskusi dan konsinyasi.

"Saya heran mengapa Kadispora yang fasih menerapkan pasal-pasal penitipan uang itu, tidak menerangkan tanggal dan isi suratnya serta jumlah ganti rugi yang diakui instansi terkait itu dititipkan di PN Lubuk Pakam," katanya.

Ditambahkan Wilda Areza karena lahan kliennya yang berada di Desa Tumpatannibung menjadi korban kebrutalan proses penertiban lahan di Desa Sena, masalah itu sudah dilaporkan ke Polresta Deliserdang No STTLP/B/181/III/2023/SPKT/Polres Deliserdang/Polda Sumut, Jumat 3 Maret 2023.

"Juga sudah didaftarkan gugatan ganti rugi akibat adanya dugaan perusakan di PN Lubukpakam No Register 62/Pdt. G/PnLbp, Kamis 9 Maret 2023," tambahnya.

Kadispora Sumut H Baharuddin Siagian yang coba dikonfirmasi soal pembangunan Sport Center Sena di Desa Sena, namun dalam pelaksanaanya menjalar jauh hingga ke Desa Tumpatan Nibung dan Desa Tanjung Sari tidak menjawab pesan dan panggilan konfirmasi wartawan, Selasa (14/3).



Kakan BPN Deliserdang Membantah
Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis yang dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler membantah keras isi gugatan Perkara PTUN No. 44/G/2022, tanggal 25 Mei 2022 yang isinya menjelaskan pernyataan pihak Kanwil BPN Sumut bahwa Sertifikat Hak Pakai No 2 sudah dibatalkan pihak BPN Sumut beberapa waktu sebelum persidangan digelar.[br]


Dijelaskan Abdul Lubis, sertifikat hak pakai No 2 bukan dibatalkan, tapi sedang diubah menjadi hak pengelolaan dan saat ini pengusulannya sudah berada di Kementerian ATR Pusat. "Sudah diajukan Pemda ke Menteri ATR agar hak pakai itu diubah menjadi hak pengelolaan, jadi bukan dibatalkan,” kata Abdul Rahim lagi.

Rahim bahkan mengatakan uang konsinyasi sudah sesuai ketentuan, namun tidak dapat menjelaskan adanya warga lain di luar warga penggarap yang lahannya terkena penertiban. "Karena mereka warga penggarap maka tidak menerima uang ganti rugi, ya dititipkan ke pengadilan,” ujar Rahim.

Dia mengaku tidak tahu soal ada warga lain yang lahannya di Desa Tumpatannibung menjadi korban proyek Sport Center di Desa Sena. "Yang jelas pengajuan eks HGU Sena itu berdasarkan eks HGU Marendal. Kalau saya tak keliru. Jadi berdasarkan pengajuan itulah kita proses sertifikatnya,” tutup Rahim. (rel/A8/a)





Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aktivis B Purba: Tanah Garapan Sena Harusnya Dapat Ganti Rugi
Aktivis NGO Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Kerugian Negara Pembelian Lahan Sport Center Sena
Praktisi: PTPN II Sebaiknya Kembalikan Pembayaran Lahan Sport Center Sena dari Pemprov Sumut
Jual Beli Lahan Sport Center Sena, Pejabat PTPN II Harus Sampaikan Informasi Secara Akurat
Terus Menuai Masalah, Badko HMI Sumut Laporkan Masalah Sport Center Sena ke Kejati Sumut
Massa HMI dan Petani Demo di Kantor Gubernur Sumut, Keluhkan Kinerja Proyek Sport Center
komentar
beritaTerbaru