Medan (SIB)
Kasus harian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 2 Desember 2021, tercatat 4 orang, sembuh 6 orang dan meninggal nihil. Sedangkan kasus baru sehari sebelumnya 4 orang, sembuh 12 orang dan meninggal nihil.
Jumlah tersebut dilansir dari harianSIB.com dan laporan media harian Covid-19 Kemenkes, Kamis (2/12). Di hari yang sama, Sumut kembali turun ke peringkat 15 sebagai daerah penyumbang kasus baru Covid-19 di Indonesia. Sehari sebelumnya, Sumut pada peringkat 14.
Peringkat pertama Jawa Barat 83 orang, Jawa Timur peringkat kedua 35 orang, Jawa Tengah peringkat ketiga 30 orang, DKI Jakarta peringkat keempat 28 orang, Banten peringkat kelima 16 orang.
Bali peringkat keenam 15 orang, Lampung peringkat ketujuh 12 orang, Sulawesi Tengah peringkat kedelapan 11 orang, Nusa Tenggara Timur peringkat kesembilan 9 orang, Papua Barat peringkat 10 sebanyak 9 orang.
Bangka Belitung peringkat 11 sebanyak 8 orang, DI Yogyakarta peringkat 12 sebanyak 7 orang, Kalimantan Timur peringkat 13 sebanyak 7 orang, Kalimantan Barat peringkat 14 sebanyak 5 orang.
LARANG MUDIK
Sementara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.
Penerapan PPKM level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, pembatasan spesifik yang dilakukan antara lain dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.
Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50%.
“Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,†kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru, begitu juga dengan pembagian raport semester 1 diimbau dilakukan pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 juga meminta kepada bupati/wali kota daerah tujuan wisata seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemkab/Pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.
“Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Selain itu, kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru. Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari,†tambah Edy Rahmayadi.
Ketentuan-ketentuan lainnya secara garis besar sesuai dengan ketentuan PPKM level 3. Edy Rahmayadi berharap bupati/wali kota bersama forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya berperan aktif memonitor berjalannya PPKM level 3 selama Nataru.
“Saya harap bupati/wali kota, forkopimda tokoh agama, masyarakat aktif memonitor berjalannya ini. Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua karena di luar negeri penyebaran Covid-19 masih tinggi,†tegasnya. (SS6/A13/c)