Sabtu, 04 Mei 2024

Kejari Tahan Mantan Kepala Pelaksana dan Bendahara BPBD Deliserdang Diduga Korupsi Rp 856 Juta

Redaksi - Rabu, 24 April 2024 09:06 WIB
272 view
Kejari Tahan Mantan Kepala Pelaksana dan Bendahara BPBD Deliserdang Diduga Korupsi Rp 856 Juta
Foto: Dok/Kejari Deliserdang
DITAHAN: Kedua tersangka yakni Kepala Pelaksana BPBD Deliserdang AFK dan Bendahara ER dimasukkan ke mobil tahanan untuk dikirim ke Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II A Medan dari Kejari Deliserdang, Selasa (23/4) di Lubukpakam.&
Lubukpakam (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dan menahan oknum Kepala Pelaksana (Kalak) dan Bendahara BPBP (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Deliserdang, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam, Selasa (23/4).

Kedua tersangka berinsial, AFK (47) warga Kecamatan Medan Johor, yang merupakan mantan Kalak (Kepala Pelaksana) BPBD Deliserdang, selaku pengguna anggaran dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan ER (36) warga Kecamatan Galang selaku Bendahara BPBD Deliserdang tahun anggaran 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, pada siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, Selasa (23/4) sore, di Lubukpakam. Perbuatan keduanya mengakibatkan adanya kerugian Negara yang diperkirakan Rp 856.538.804.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, AFK menjalani penahanan di Rutan Kelas I Medan, dan ER menjalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), oknum Kepala Pelaksana dan Bendahara BPBD, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam pada BPBD Deliserdang Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, subsidair pasal 3 junto pasal 18, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Kadis Kesehatan Sumut
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
PN Medan Kembali Lanjutkan Sidang Korupsi di Dinas Kesehatan Sumut
Kejari Labusel Tetapkan PPK, Rekanan dan Konsultan Tersangka
Korupsi Dana Desa, HS dan BS Divonis 3 Tahun Penjara
Kejari Batubara Naikan Status Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan ke Penyidikan
komentar
beritaTerbaru