Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang, Aset Negara Rp 25,85 Miliar Diselamatkan

Redaksi - Jumat, 17 September 2021 10:35 WIB
641 view
Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang, Aset Negara Rp 25,85 Miliar Diselamatkan
[Ist]
Mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang ditahan. 
Medan (SIB)
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang Deliserdang yaitu Lrt (mantanPimpinan Bank Sumut KCP Galang),tersangka Ram SE (mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang) dan tersangka Skn selaku debitur Bank Sumut KCP Galang,Kamis (16/9), ditahan Jaksa Penuntut Umum(JPU) seusai menerima penyerahan tahap II berikut barang bukti) dari penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Penyerahan perkara tahap II itu berlangsung di Kejati Sumut dari Kasi Penyidikan(Kasidik) Muhammad Junaidi kepada Kasi Penuntutan Robertson,yang selanjutnya diteruskan ke Kejari Deliserdang karena lokasi kejadian kasus itu masuk wilayah hukum Kejari Deliserdang,yang diterima Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penahanan tiga tersangka seusai penyerahan tahap II perkara korupsi di Bank Sumut KCP Galang tersebut. Penyerahan tahap II dilakukan setelah sebelumnya berkas di penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.

”Benar ada penyerahan tahap II kasus dugaan korupsi di Bank Sumut KCP Galang itu. Selanjutnya secara administrasi Kejari Deliserdang akan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Tipikor di PN Medan,” kata PDE Pasaribu yang dihubungi via ponsel.

Sedangkan Kasi Pidsus Yos Arnold yang juga dihubungi via aplikasi WA Ponsel mengatakan,penahanan dilakukan JPU di Rutan Tanjunggusta Medan setelah terlebih dahulu dilakukan tes antigen terhadap tersangka dan hasilnya negatif.

Diperoleh informasi, dalam kasus ini tim penyidik berhasil menyelamatkan asset negara, dalam hal ini Bank Sumut milik Pemprov Sumut senilai Rp 25.859.547.421 dari kerugian sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut sebesar Rp 35.153.000.000.

Penyelamatan aset untuk pemulihan kerugian negara itu dilakukan penyidik melalui penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/ kebun sawit dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang Delisersang dengan tersangka tiga orang.

Kasi Penyidikan menambahkan, tindakan penyelematana aset negara itu melalui penyitaan obyek pada tingkat penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang .”Untuk penyelamatan aset negara tim penyidik berhasil menyita 118 obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit di beberapa tempat di Sumut,”kata Kasi Penyidikan.

Disebutkan,dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan tersangka Lrt selaku Pimpinan Bank Sumut KCP Galang bersama sama dengan tersangka Ram SE selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka Skn selaku debitur Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013 sd 2015.

Perbuatan menyimpang itu terjadi diduga dengan memanfaatkan sarana perkereditan yang berlaku pada PT Bank Sumut antara lain kredit usaha rakyat(KUR), kredit pemilikan property sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya(KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka Skn selaku debitur yang menggunakan nama nama orang lain.

Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 35.153.000.000sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan provinsi Sumut

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyitaan untuk penyelematan asset negara sesuai hasil rekap sebanyak 118 jumlah penyitaan yaitu tanah/bangunan 83,penyitaan tanah/kebun sawit 35 dengan total nilai taksasi penyitaan Rp 25.859.547.421.(BR1/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru