KPU Minta Bantuan PGI Mewujudkan Pemilu Damai Berkualitas

Mahfud MD: MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup


355 view
Mahfud MD: MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup
Foto: B Universe Photo/Mohammad Defrizal
BERSALAMAN: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kedua kanan) bersalaman dengan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom (kedua kiri) saat audiensi KPU dengan PGI di Jakarta, Senin (16/1). 

Mahfud menceritakan saat dirinya masih menjabat sebagai ketua MK, dia tidak menetapkan sistem pemilu terbuka; namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif.

"Itu zaman saya; kalau MK punya pandangan lain, silakan saja," ujarnya.

Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK.

Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.

Terkait polemik itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan kembali sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi.

Oleh karena, menurut Muhaimin, usulan sistem pemilihan proporsional tertutup baru digaungkan setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Langgar Netralitas

Di kesempatan terpisah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 2.073 aduan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2020 hingga 2022. Di mana sebanyak 1.605 ASN (77,5%) terbukti melanggar.

"Tercatat selama tahun 2020 sampai 2022 KASN telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN," kata KASN Agus Pramusinto pada kegiatan Refleksi 9 Tahun KASN di KASN, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Agus mengatakan, sebanyak 1.420 ASN telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Dia menuturkan, masalah netralitas ASN masih menjadi salah satu tantangan merit sistem yang menjadi tugas KASN.

Dia mengatakan, salah satu faktor adanya pelanggaran yakni intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN. Hal tersebut kerap terjadi pada sebelum dan setelah masa Pemilu dan Pilkada berlangsung.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com