Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi

Rido Sitompul - Kamis, 21 Mei 2026 11:38 WIB
375 view
Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi
Foto Dok/Ist
Para terdakwa saat sidang dalam agenda pembacaan pledoi di PN Medan, Rabu (20/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin dan mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti meminta majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land.

Permintaan tersebut disampaikan keduanya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2026).

Dalam pembelaannya, Irwan tampak menangis saat menceritakan perjalanan kariernya selama bekerja di PTPN. Ia mengaku telah mengabdi selama 33 tahun, namun kariernya hancur akibat perkara tersebut.

"Saya sudah mengabdi di PTPN selama 33 tahun. Namun, hancur lebur dengan sekejap karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan. Tidak ada satu bukti pun yang saya terima dari perkara ini. Saya dinyatakan salah hanya karena menandatangani dokumen perusahaan yang merupakan keputusan sah perusahaan," ujar Irwan.

Baca Juga:
Irwan mengatakan dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proses pelepasan lahan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses yang dijalankannya merupakan keputusan perusahaan yang telah dibahas jauh sebelum dirinya menjabat Direktur PTPN II.

"Adakah nyata saya bertindak di luar sistem, adakah saksi yang menyatakan saya menerima sesuatu. Yang ada hanya seorang direktur yang menjalankan keputusan organisasi. Proyek ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga berjalan hingga tahun 2019, sehingga diizinkan oleh kementerian," kata Irwan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tanggul Jebol, Banjir Rendam Permukiman di Tukka Tapteng
Buaya Sungai Kualuh Kembali Makan Korban, Warga Sungai Apung Hilang Saat Memancing
Jalan Salib Hingga Bakti Sosial Warnai Paskah Oikumene Batubara 2026
Produksi Jagung Sumut Januari - Mei Surplus 154.700 Ton
Ekspor Sawit - Batu Bara Wajib Lewat BUMN Mulai 1 September
Prabowo Instruksikan Kabinetnya Tentukan Harga Kelapa Sawit hingga Nikel
komentar
beritaTerbaru