Rabu, 01 Mei 2024

Mayoritas Partai di Parlemen Sepakat Tak Revisi UU MD3

* Golkar Tunggu Sengketa Pilpres Rampung
Redaksi - Jumat, 05 April 2024 09:46 WIB
Mayoritas Partai di Parlemen Sepakat Tak Revisi UU MD3
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Jakarta (SIB)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. Dasco menegaskan mayoritas partai di parlemen sepakat tak akan merevisi UU MD3.
"Saya belum cek apakah benar masuk undang-undang prolegnas prioritas," kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Dasco kemudian mengungkapkan penjelasan dari Badan Legislasi DPR mengena UU MD3 yang masuk prolegnas prioritas. Apa penjelasannnya?
"Karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu yang lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan pergantian posisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan bisa tidak dilakukan," ujarnya.
Dasco menekankan saat ini mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai akhir periode selesai.
"Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," ujarnya.



Tunggu Sengketa Rampung
Golkar mengatakan pihaknya masih fokus pada proses sengketa pilpres dan pileg dahulu.
"Kita ini masih konsentrasi pada pembahasan sengketa pileg, pilpres, sedangkan kursi (ketua DPR) belum dibahas ya. Jadi kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya nggak elok dong kita udah mau bahas (UU) MD3," kata Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR itu mengatakan pembicaraan rencana revisi UU itu masih akan dilakukan nanti. Dia mengatakan saat ini partainya masih fokus mengawal sengketa pileg hingga diputus MK.
"Nanti itu ada masanya. Jadi kita sementara ya kita menunggu saja," kata dia.


Baca Juga:


Geleng Kepala
Ketua DPR RI Puan Maharani kembali merespons soal wacana hak angket di DPR RI yang sempat mengemuka. Puan merespons hal itu dengan menggelengkan kepalanya.
Momen Puan menggelengkan kepala terjadi saat konferensi pers usai rapat penutupan sidang paripurna, Kamis (4/4). Puan mulanya ditanya terkait UU MD3 yang masuk dalam Prolegnas.
"Nggak ada itu," ujar Puan di Gedung DPR.
Puan tampak mengerakkan kepalanya kala ditanyai soal UU MD3. Ia kemudian mengarahkan kepala ke kiri dan ke kanan saat wartawan bertanya perihal hak angket.
Hal tersebut juga dilakukan Puan untuk menjawab pertanyaan apakah PDIP juga membahas hak angket di internal. (**)


Baca Juga:


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Thurman Hutapea Mendaftar Balon Bupati Toba 2024 ke Partai Demokrat
Partai Nasdem Humbahas Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati
Oloan Paniaran Nababan Daftar ke Hanura jadi Bacalon Bupati Humbahas
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pasca Pilpres dan Pileg, Ijeck: Perjuangan Belum Usai
Jubir TPD Amin Sumut DR H Tumpal Panggabean : Kita Tidak Terkejut dengan Putusan MK
komentar
beritaTerbaru