Kamis, 02 Mei 2024

Mendagri Instruksikan ASN Jabodetabek WFO Naik Transportasi Umum

Redaksi - Kamis, 24 Agustus 2023 10:37 WIB
Mendagri Instruksikan ASN Jabodetabek WFO Naik Transportasi Umum
Foto: Net
Ilustrasi 
Jakarta (SIB)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek, memerintahkan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi ASN, dan peralihan ke transportasi umum. Masyarakat juga turut didorong melakukan hal serupa.

"Melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan: a. bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf a angka 1) dan huruf b, atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, untuk mengoptimalkan moda transportasi masal atau transportasi umum," dikutip detikcom dari Inmendagri 2/2023 diktum kedua poin a, Rabu (23/8).

Inmendagri ini ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Lalu kepada Bupati Bogor, Bekasi, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel. Pada diktum kedua poin b, diinstruksikan pengoptimalan kendaraan operasional atau bus antar-jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

"Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," bunyi Inmendagri 2/2023 diktum kedua poin c.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dalam keterangan pers, menjelaskan Inmendagri ini adalah tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek, Senin (14/8). Safrizal menjelaskan salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

"Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum" kata Safrizal.

Inmendagri tersebut juga mengintsruksikan perketatan program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan, serta sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik, insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Intruksi Mendagri ini berlaku mulai berlaku Selasa (22/8) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. (detikcom/c)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Yusuf Siregar Pamit dan Ajak ASN Tingkatkan Kinerja
Kemendagri Apresiasi Pj Bupati Batubara Mampu Kendalikan Inflasi dan Tangani Stunting
Pj Sekdako Tebingtinggi: Sikapi Amanat Mendagri dan Implementasikan Melalui APBD
Temui Mensesneg, MenPAN-RB Bahas Skenario Perpindahan ASN ke IKN
Bobby Nasution Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden
Warga Demo Minta Pj Bupati Taput Tindak Oknum ASN Mesum dan Beristeri Dua
komentar
beritaTerbaru