Rabu, 01 Mei 2024

Slogan “Sumut Hebat” Bayang-bayangi Visi Misi “Sumut Bermartabat”

* Timbulkan Kontroversi
Redaksi - Sabtu, 11 November 2023 09:14 WIB
Slogan “Sumut Hebat” Bayang-bayangi Visi Misi “Sumut Bermartabat”
Foto : Dok/Leo Bukit
“SUMUT HEBAT : Baliho “Sumut Hebat” dipasang di Kantor Dinas Pendidikan Sumut, beberapa hari yang lalu. 
Medan (SIB)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut, Hasmirizal Lubis, menjelaskan “Sumut Hebat” bukan visi-misi pembangunan Pemprov Sumut. Karena visi-misi Pemprov Sumut masih tetap sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023 yang berlaku saat ini, yakni “Sumut Bermartabat”.

”Kami sampaikan bahwa visi misi yang dijalankan selaku Pj Gubernur saat ini sampai dengan 31 Desember 2023 adalah visi misi yang tertuang dalam Perda No 6 Tahun 2021 tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumut Tahun 2019-2023,” kata Hasmirizal kepada wartawan.

Menurut Hasmirizal “Sumut Hebat” yang kerap disampaikan Hassanudin hanya merupakan yel-yel penyemangat untuk para aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sumut. Yel-yel “Sumut Hebat” yang dimaksud dapat menjadi ciri khas agar ASN terus termotivasi.

”Selain memberi semangat, yel-yel ini dapat menjadi ciri khas agar ASN terus termotivasi dalam menuangkan ide dan kreativitas mereka dalam membangun Sumut Bermartabat,” ujarnya.

Kata Hasmirizal para ASN membutuhkan semangat baru. Oleh sebab itu yel-yel “Sumut Hebat” digunakannya di setiap kesempatan dan kegiatan.

”Hari ini dengan semangat Pj Gubernur kita butuh semangat yang baru, sehingga kenapa kita butuh membangun yel yel, karena Pak Pj Gubernur ingin mendorong semangat ASN untuk dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam menuangkan ide dan kreativitas serta mampu melahirkan inovasi dalam membangun sumut yang lebih baik,” tutupnya.


HARUS DIHENTIKAN
Penggunaan slogan “Sumut Hebat” harus dihentikan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kader PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan mengatakan, dasar argumentasinya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Visi dan Misi Kepala Daerah, yang didaftarkan dan disahkan oleh KPU, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD.

Kemudian RPJMD sebagai pedoman pembangunan selama lima tahun yang ditetapkan dengan Perda paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

“Karenanya, RPJMD Pemprov Sumut yang memuat visi dan misi Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), berlaku sejak paripurna RPJMD “Sumut Bermartabat” sampai lima tahun berikutnya,” katanya, Jumat (10/11).

Jika RPJMD lima tahun telah berakhir, ia mengatakan, maka pemerintah daerah menjadikan Rencana Jangka Panjang Pemerintah Daerah (RPJPD) dijadikan pedoman sebelum terbentuknya RPJMD yang baru, pasca Pilkada yang menghasilkan kepala daerah yang baru.

“Maka seluruh program kegiatan Pemerintah Provinsi Sumut yang tertuang dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 masih didasari pada RPJMD “Sumut Bermartabat’,” ujar mantan anggota DPRD Sumut ini.

Sehingga, menurutnya, seluruh anggaran (termasuk pembuatan bahan cetak, spanduk, baliho, banner) masih menggunakan “Sumut Bermartabat”.

Sedangkan penggunaan istilah seperti “Sumut Hebat” atau istilah lain selain “Sumut Bermartabat” tidak dapat menggunakan APBD Tahun Anggaran.

Ia mengatakan “Sumut Hebat” tidak ada dalam dokumen perencanaan. Karena itu tidak ada alasan untuk mencantumkannya dalam bahan cetak, spanduk, baliho, banner dengan menggunakan APBD Perubahan 2023.

Hal tersebut dapat dijadikan temuan BPK dalam pemeriksaan administrasi laporan keuangan pemerintah provinsi, dimana terdapat ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan dokumen perencanaan.

Ia menambahkan, dalam hal Pj Gubernur Sumut Dr Hassanudin dapat mengajukan Ranperda kepada DPRD, sebelum ada pengajuan Ranperda, yang dilanjutkan dengan pembahasan dan pengesahan Perda baru terhadap RPJMD, maka RPJMD Sumut masih menggunakan RPJMD terakhir yang disahkan bersama dengan DPRD.

Sementara itu, dalam seluruh ketentuan yang ada, Pj Gubernur Sumut tidak dapat mengajukan Ranperda RPJMD karena Pj Gubernur Sumut bukanlah hasil Pilkada yang memiliki visi dan misi.

Jika RPJMD Sumut Bermartabat telah berakhir lima tahun sejak ditetapkan sebagai Perda, tegas Sutrisno lagi, maka RPJPD dapat dijadikan rujukan dalam tata kelola pemerintahan.

Pemprov Sumut harus segera menghentikan penggunaan istilah “Sumut Hebat” dalam seluruh bahan cetakan, buku, spanduk, baliho, banner, atau bahan publikasi dan sosialisasi lainnya dengan menggunakan APBD.

Secara khusus kepada Kepala Biro Umum, Dinas Kominfo dan Sekdaprov Sumut, harus segera menghentikannya. “Kecuali tidak menggunakan APBD, menggunakan uang sendiri yang tidak membebani APBD, silahkan,” katanya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Italia Kembangkan Program Kontroversial Pemisahan Anak dari Keluarga Mafia
Bupati-Wakil Bupati Labura Dilaporkan Tidak Netral
Kontroversi Pj Bupati Tapteng, Didemo Hingga Disuruh Mundur
Kontroversi Sistem Pemilu, Hakim MK Harap Demokrasi Pancasila Jadi Rujukan
Kontroversi Bupati Meranti: Sebut Kemenkeu Berisi Setan Hingga Singgung Angkat Senjata dan Pindah Negara
PBB Tegur RI soal Pasal Kontroversial KUHP Baru
komentar
beritaTerbaru