Rabu, 01 Mei 2024

Mantan Dirut PD PAUS Pematangsiantar Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp215 Juta

Redaksi - Senin, 13 Maret 2023 19:19 WIB
Mantan Dirut PD PAUS Pematangsiantar Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp215 Juta
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
TANDATANGANI: Kajari Pematangsiantar, Jurist Sitepu, didampingi Kasi Intel, Rendra Pardede dan Kasi Pidsus, Symon Sihombing, se
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Mantan Dirut Perusahan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematangsiantar, Herowin Tumpal Sinaga (46), mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp215 juta ke Kejaksaan Negari Pematangsiantar.
Uang pengganti kerugian negara itu diserahkan J Sinaga, orang tua terpidana korupsi mantan Dirut PD PAUS, diterima Kajari Pematangsiantar, Jurist Sitepu, didampingi Kasi Intel, Rendra Pardede, Kasi Pidsus, Symon Sihombing, serta pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), di kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Senin (13/3/2023).
Sebelum disetorkan ke kas negara, uang pengganti kerugian negara tersebut, terlebih dahulu dihitung oleh petugas BRI.
Jurist Sitepu mengatakan penyerahan uang pengganti kerugian negara itu sesuai perkara No. 39/Pid.sus-TPK/2021/PN Medan.
Dengan dibayarnya uang pengganti itu, akan mengurangi hukuman atau setidaknya tidak lagi menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
"Ini hanya untuk pembayaran uang pengganti kerugian negara. Kalau sesuai vonis hukuman 4 tahun terhadap bersangkutan, wajib mengganti denda sebesar Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Jurist.
Sebelumnya, Herowin Tumpal divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Terdakwa juga diminta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp215 juta.
Apabila tidak dibayar setelah putusan inkrah, maka wajib menjalani hukuman tambahan 1 tahun 3 bulan penjara.
Uang pengganti kerugian negara Rp215 juta tersebut adalah pengganti kerugian dalam kasus korupsi dana penyertaan modal dari APBD Pematangsiantar 2004. Di mana, pada 2004, PD PAUS diberikan dana Rp4 miliar di APBD.
Sesuai hasil perhitungan tim ahli auditor negara, Rp215 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan Herowin Sinaga, selaku menjabat Dirut PD PAUS saat itu. (*)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Setor Rp 2,1 M ke Kas Negara dari 4 Terpidana Korupsi
Kejari Binjai Terima Pembayaran Denda Terpidana Korupsi Anggaran Dishub Rp 200 Juta
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Dimakamkan di Makam Pahlawan
Kejari Belawan Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minum WBS Kusta ke LP Tanjung Gusta
Kejari Belawan Eksekusi 2 Terpidana Korupsi
Eksekusi Putusan Kasasi MA, Kejari Toba Samosir Jebloskan  2 Terpidana Korupsi ke Rutan Balige
komentar
beritaTerbaru