Pelaku Curat Pemudik Nataru 2023 Saat Beristirahat di SPBU Terungkap, Dua Pelaku Diringkus


207 view
Pelaku Curat Pemudik Nataru 2023 Saat Beristirahat di SPBU Terungkap, Dua Pelaku Diringkus
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
Diringkus: RYH alias Rendol (38) dan AS (20) warga Kelurahan Kotapinang yang melakukan pencurian dengan  pemberatan (Curat) terhadap pemudik saat Nataru 2023 lalu akhirnya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Selasa (7/3/2023). 
Kotapinang (harianSIB.com)

Jajaran Unit Reskrim Polsekta Kotapinang akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa para pemudik saat Natal dan Tahun Baru 2023 yang beristirahat di SPBU Jalinsum Bedagai Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel beberapa waktu lalu. Dua pelaku yang melakukan aksi itu telah diringkus.


Kapolsekta Kotapinang AKP Bastoman Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Ipda Prancis Saragih ketika dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023) menjelaskan, pengungkapan Curat yang menimpa para pemudik itu berawal dari penangkapan RYH alias Rendol (38) warga Kelurahan Kotapinang yang melakukan pembobolan rumah dan menyikat tas berisikan uang tunai Rp 6 juta dan sejumlah telepon seluler Ester Br Manurung (54) warga Kampung Kristen Lingkungan Kampung Pulo Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang pada Sabtu (18/2/2023) lalu.


Dari hasil penyelidikan dan introgasi, polisi menemukan petunjuk bahwa pelaku Curat yang menimpa para pemudik yang beristirahat di SPBU saat Nataru juga dilakukan RYH. RYH mengakui, melakukan pencurian di SPBU itu bersama seorang rekannya AS (20) warga Lingkungan Simaninggir Kelurahan Kotapinang. Polisipun langsung melakukan pengejaran terhadap AS.


Selasa (7/3/2023) AS berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kotapinang. Saat diringkus, AS mengakui melakukan pencurian itu bersama RYH.


"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui pencurian di SPBU Jalinsum Bedagai itu. Setelah melakukan pencurian RYH dan AS berangkat ke Tanjung Balai. Disana mereka menjual emas hasil curian dan mendapatkan uang sebesar Rp4.500.000. Selanjutnya RYH membeli sepeda motor Yamaha Jupiter bekas, lalu kedua pelaku pulang ke Kotapinang dengan mengendari sepeda motor tersebut dan kedua pelaku membagi hasil curiannya,"katanya.


Kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android Realmi 9 Pro,1 unit Handphone Android Vivo Y31 beserta 2 lembar surat emas milik Safarudin (23) dan Ritaharta Marpaung (21) warg Desa Tanjung Aman Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur Sumsel telah diamankan.


"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,"katanya. (*)




Penulis
: Rudi Afandi Simbolon
Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com