Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 18 Agustus 2026

463 Warga Binaan Lapas Rantauprapat Dapat Remisi, 20 Langsung Bebas

Efran Simanjuntak - Selasa, 18 Agustus 2026 08:57 WIB
49 view
463 Warga Binaan Lapas Rantauprapat Dapat Remisi, 20 Langsung Bebas
Foto: Dok/Lapas Rantauprapat
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita SpOG didampingi Kalapas Rantauprapat Khairul Bahri Siregar SH, disaksikan jajaran Forkopimda, menyerahkan SK remisi umum kepada napi, di Lapas Rantauprapat, Senin (17/8/2026).

Rantauprapat (harianSIB.com)

Sebanyak 463 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat mendapat Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 20 napi atau warga binaan langsung bebas, dan pulang bersama keluarga.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi umum ini berlangsung khidmat di lapangan Lapas Kelas II-A Rantauprapat, Senin (17/8/2026). Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita SpOG MKM, didampingi Kalapas Rantauprapat Khairul Bahri Siregar SH, disaksikan jajaran Forkopimda, para pejabat struktural Lapas dan tamu undangan.

Kalapas Rantauprapat Khairul Bahri Siregar SH, mengatakan Remisi Umum merupakan pengurangan masa hukuman atau pidana yang dijatuhkan kepada narapidana dan anak binaan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atau pemerintah atas kedisiplinan dan perubahan positif perilaku napi selama menjalani hukuman atau pemasyarakatan.

"Remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik," sebutnya.

Baca Juga:
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, tambahnya, Lapas Kelas II-A Rantauprapat dihuni 1.468 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terdiri dari 713 narapidana dan 755 tahanan. Dari jumlah tersebut, 463 narapidana dinyatakan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi yang disahkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

"Besaran pengurangan masa pidana yang diterima para narapidana itu bervariasi. Sebanyak 135 orang memperoleh remisi 1 bulan, 96 orang 2 bulan, 137 orang 3 bulan, 81 orang 4 bulan, 13 orang 5 bulan dan satu orang mendapatkan remisi 6 bulan," ungkapnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Swasembada Pangan Ala Orba Diungkap, Petani Tidak Sejahtera dan Tidak Bebas Tanam Padi
Produsen Kertas Bebas Mainkan Harga, Pemerintah Tak Berbuat Apa-apa
Penyidikan Rampung, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap akan Disidang di Medan
Plt Bupati Labuhanbatu Minta Seluruh Kepala OPD Laporkan Penilaian Kinerja ASN
5 Lapas Lolos Verifikasi Sebagai Zona Wilayah Bebas Korupsi
TKW Asal Majalengka Butuh Rp8 Miliar Agar Bebas dari Eksekusi
komentar
beritaTerbaru