Lubukpakam (harianSIB.com)
Pelaku perampokan dengan kekerasan sepasang kekasih yang sedang memadu cinta di areal perkebunan sawit, di Dusun III Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, diringkus Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Rabu (9/6/2021), dari rumahnya.
Pelaku berinisial MN alias Mk (37), warga Dusun III Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa, diringkus berdasarkan pengaduan korban, Yogi Pramudian (22), warga Desa Pardamean, Kecamatan Tanjungmorawa, Kamis (21/5/2021), di Mapolresta Deliserdang.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Deliserdang dalam konferensi pers yang disampaikan Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, didampingi Panit unit Pidum Ipda Ricardo Bancin dan Bagian Hukum Sumda Iptu Masagus, Jumat (11/6/2021), di Mapolresta Deliserdang.
Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang melaporkan, dalam pemeriksaan terungkap korban Yogi Pramudian bersama kekasihnya sedang memadu cinta di areal perkebunan sawit, di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjungmorawa, Selasa (18/5/2021), pukul 22.30 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Saat asik memadu cinta, pelaku MN alias Mk datang memegang sebatang kayu mengancam sepasang kekasih itu dibawa ke Pos Satpam. Dengan alasan itu, MN mengambil sepeda motor korban dan membawa kekasih korban ke kebun kelapa sawit Dusun IV Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. Di sana pelaku MN mancabuli kekasih korban hingga 2 kali.
Selanjutnya kekasih korban diturunkan dan ditinggal di jembatan layang depan Markas Brigif Amplas. Sedang sepeda motor korban dan handphone milik kekasih korban dibawa lari.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 365 Jo 363 KUHPidana. Sedang sepeda motor korban yaitu Honda Vario warna hitam dan handphone korban, masih dalam pencarian,†jelas Kasat. (*)